Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 7/PUU-XIV/2016 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 23 Agustus 2016

Tanggal Registrasi: 2016-02-16

Pemohon

Darmili, Kuasa hukum Safaruddin, SH., Denny Agustriarman, SHI., Heny Naslawaty, SH., dan Arifin, SH

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Wiwik Budi Wasito (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2006]] tentang Pemerintahan Aceh terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 65 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**