Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 158 ayat (1) huruf c]
Tanggal Putusan: 21 Juni 2016
Tanggal Registrasi: 2015-01-14
Pemohon
Pemohon : 1. Partai Hati Nurani Rakyat; 2. Partai Amanat Nasional; 3. Mat Suron; dan 4. Zuharman. Kuasa Pemohon : Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Patrialis Akbar (A), Suhartoyo (A), Wiwik Budi Wasito (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
36
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
para
Pemohon
mengajukan
Permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU Pemda) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam UUD 1945, khususnya:
• Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan, “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”;
• Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”;
• Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Yang menurut para Pemohon, hak-hak konstitusional tersebut telah
dilanggar oleh berlakunya Pasal 158 ayat (1) UU Pemda yang menyatakan,
“Dalam hal dilakukan pembentukan daerah kabupaten/kota setelah
pemilihan umum, pengisian anggota DPRD kabupaten/kota di Daerah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
kabupaten/kota induk dan daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah
pemilihan umum dilakukan dengan cara:
a. menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota induk dan daerah
kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum berdasarkan
jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang
mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
b. menetapkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD
kabupaten/kota berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan
daerah kabupaten/kota induk dan daerah kabupaten/kota yang dibentuk
setelah pemilihan umum;
c. menentukan bilangan pembagi pemilih berdasarkan hasil pemilihan
umum di daerah pemilihan daerah kabupaten/kota induk dan daerah
kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum;
d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum
berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah pemilihan daerah
kabupaten/kota induk dan daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah
pemilihan umum;
e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap untuk mengisi kursi
sebagaimana dimaksud pada huruf d berdasarkan suara terbanyak.”
2.
Bahwa Pemohon I [Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dalam hal ini
diwakili oleh Dr. H. Wiranto, S.H., M.M. selaku Ketua Umum DPP Partai
Hanura dan Dr. H. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.H. selaku Sekretaris
Jenderal DPP Partai Hanura] dan Pemohon II [Partai Amanat Nasional (PAN)
yang dalam hal ini diwakili oleh M. Hatta Rajasa selaku Ketua Umum DPP
PAN dan Taufik Kurniawan selaku Sekretaris Jenderal DPP PAN] adalah
peserta Pemilu Tahun 2014 di Kabupaten Muara Enim. Bila dilakukan
pengisian keanggotaan DPRD di Kabupaten Muara Enim dengan bilangan
pembagi pemilih yang baru, padahal di sisi lainnya jumlah kursi tetap, maka
Pemohon I dan Pemohon II akan kehilangan kursi yang sebelumnya telah
didapatkan dan disahkan;
3.
Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia selaku Calon Anggota
Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura (Pemohon I) untuk Daerah Pemilihan
(Dapil) III Kabupaten Muara Enim. Dapil III merupakan Dapil terdekat dengan
Dapil II yang dimekarkan menjadi wilayah Kabupaten Penukal Abab
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
Lematang Ilir (PALI). Maka, merujuk pada hasil Pemilu Anggota DPRD 2014,
Pemohon III memiliki hak untuk ditetapkan menjadi
Kata Kunci
Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
