Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Terhadap UUD 1945.

Perkara 7/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 28 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2013-01-09

Pemohon

1. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H; 2. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H;

Majelis Hakim

Anwar Usman. Ahmad Fadlil Sumadi M. Akil Mochtar Yunita Ramadhani

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] yang diajukan oleh [[Dr. Andi Muhammad Asrun. ## Timeline - **2013-01-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2013-03-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - Perkara pengujian UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] lainnya - Perkara kekuasaan kehakiman - Perkara hukum acara peradilan konstitusi ## Kutipan Penting Beberapa pertimbangan penting dari putusan: 1. > "berpendapat bahwa ketentuan dalam UU perubahan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tidak sesuai dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang independen dan berkeadilan." ## Legal Analysis ### Constitutional Issues - Independensi kekuasaan kehakiman - Kelembagaan [[Mahkamah Konstitusi]]. ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini berimplikasi pada pengembangan hukum acara dan kelembagaan [[Mahkamah Konstitusi]] (Ketua) - [[Arief Hidayat]] - [[Ahmad Fadlil Sumadi]] - [[Anwar Usman]] - [[Harjono]] ## Catatan Penting - Perkara ini diajukan oleh dua akademisi hukum terkemuka - Menunjukkan perhatian dunia akademis terhadap kelembagaan peradilan konstitusi - Penting untuk pengembangan sistem peradilan konstitusi Indonesia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 57 ayat (1)]] - [[Pasal 15 ayat (2) huruf d]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 8 Tahun 201]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] - [[UU No. 24 Tahun 200]] tentang Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 48 Tahun 200]] tentang Kekuasaan Kehakiman - [[UU No. 5 Tahun 200]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Agung|MA]] ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kekuasaan kehakiman - Putusan MK tentang hukum acara - Putusan MK tentang kelembagaan negara --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:53 -->

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)