Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 9 April 2007
Tanggal Registrasi: 2007-02-23
Pemohon
Rahmat
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH Prof. HAS.Natabaya, LLM I Dewa Gede Palguna, MH Fadlun Budi SN
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. Bahwa perkara Nomor 7/PUU-V/2007 a quo, telah diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan Panel Hakim dan Hari Sidang; 2. Bahwa pada pemeriksaan pendahuluan tanggal 16 Maret 2007, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon; 3. Bahwa Pemohon pada persidangan tanggal 10 April 2007 melalui kuasa hukumnya telah menerangkan bahwa Pemohon menarik kembali permohonan Perkara Nomor 7/PUU-V/2007 tentang Pengujian Penjelasan Pasal 95 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana disebut pada angka 4 bagian ”Membaca” dalam Ketetapan ini, adalah benar adanya; 4. Bahwa penarikan kembali permohonan Pemohon a quo tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya; - Menyatakan perkara Nomor 7/PUU-V/2007 tentang Pengujian Penjelasan Pasal 95 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan Pemohon a quo, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 7/PUU-V/2007 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 10 April 2007 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA KETUA, ttd. JIMLY ASSHIDDIQIE
Kata Kunci
Penjelasan Pasal 95
