Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Tahun 2013 Putaran Kedua
Tanggal Putusan: 7 April 2014
Tanggal Registrasi: 2014-03-18
Pemohon
H. Desri Ayunda, S.E., MBA dan Prof. Dr. Ir. H. James Hellyward, MS (Pasangan Calon Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Benzani, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang; Keputusan KPU Kota Padang
Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota
Padang; beserta Model DB1.KWK-KPU dan Lampiran Model DB1.KWK-KPU;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota
Padang,
Keputusan
KPU
Kota
Padang
Nomor
36/Kpts/KPU-Kota-
003.435095/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Padang Tahun 2013 Putaran Kedua Di Tingkat Kota Padang, beserta Model
DB1.KWK-KPU
dan
Lampiran
Model
DB1.KWK-KPU,
maka
Mahkamah
berwenang untuk mengadili perkara a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Padang Nomor 101/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tentang Penetapan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
101
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Pemenang Pertama Dan Pemenang Kedua Pasangan Calon Walikota Dan Wakil
Walikota Padang Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun
2013, bertanggal 4 November 2013 (vide Bukti P-3); Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Padang Nomor 102/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Padang Yang Berhak
Mengikuti Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua, bertanggal 4 November 2013 (vide Bukti P-4), Pemohon adalah pasangan
calon yang berhak mengikuti Pemilukada Kota Padang Tahun 2013 Putaran
Kedua dengan Nomor Urut 3;
Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, Pasal 5 ayat (1) PMK
15/2008
menyatakan,
“Tenggang
waktu
untuk
mengajukan
permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan”;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Padang
Tahun 2013 Putaran Kedua dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Padang Tahun 2013
Putaran Kedua Di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padang (Model
DB-KWK.KPU), bertanggal 11 Maret 2014, beserta Lampiran (vide Bukti T-5 dan
P-6), serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 36/Kpts/KPU-
Kota-003.435095/2014 tentang Penet
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kota Padang;Provinsi Sumatera Barat;Tahun 2014; Putaran Kedua;H. Desri Ayunda, SE. MBA; Prof. Dr. Ir. H. james Hellyward, MS; Nomor Urut 3; Komisi Pemilihan Umum Kota Padang; H. Malyedi, S.P.; Ir. H. Emzalmi, M.Si.;Nomor Urut 10;incumbent;Rekapitulasi;PPS
