Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Bank Indonesia Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Putusan: 17 Maret 2008
Tanggal Registrasi: 2008-02-15
Pemohon
Pemohon : Dr. Ir. Burhanudin Abdullah, M.A. (Gubernur Bank Indonesia) Kuasa : AA Dani Saliswijaya, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Soedarsono, SH. Cholidin Nasir, SH. 15 Feb. 2008
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Bank Indonesia yang diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia Dr. Ir. Burhanudin Abdullah, MA., yang selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2008 memberi kuasa kepada Aa Dani Saliswijaya, SH., MH., Soetopo, SH., MH., Ruri Trianingrum, SH., Alfaris Soselia, SH., Ismail Berdan, SH., Adhika Wishnu Prabowo, SH., Musa Affendy, SH., seluruhnya Advokat pada Saliswijaya & Partners, beralamat di Menara Kuningan Lantai 1-E Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5 Jakarta, bertindak untuk dan atas nama Pemohon, dengan surat permohonannya bertanggal 15 Februari 2008 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat, 15 Februari 2008, dengan registrasi Perkara Nomor 7/SKLN-VI/2008 perihal Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Bank Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi; 2. bahwa terhadap Perkara Nomor 7/SKLN-VI/2008 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 30/TAP.MK/2008 bertanggal 15 Februari 2008, tentang Penunjukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Nomor 7/SKLN-VI/2008 ; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 31/TAP.MK/2008 bertanggal 18 Februari 2008 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; 3. bahwa terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi telah mendengar keterangan Pemohon dalam Sidang Panel tanggal 21 Februari 2008; 4. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Kuasa Hukum Pemohon dengan Nomor 04/SWP/MK/III/08 bertanggal 5 Maret 2008, perihal Pencabutan Perkara Nomor 7/SKLN- VI/2008, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 Maret 2008, dengan alasan: a. Bahwa berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 10/2/GBI/DHk tanggal 5 Maret 2008 pihak Bank Indonesia meminta Kuasa Hukum untuk mencabut perkara a quo; 2 b. Bahwa pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 21 Februari 2008 Panel Hakim memberikan tiga alternatif terhadap perkara a quo antara lain, untuk dicabut dan dicari saluran yang pas, diperbaiki, atau tetap pada permohonan semula; c. Bahwa setelah diadakan diskusi dan penelitian lebih lanjut maka apa yang disampaikan oleh Panel Hakim sangat beralasan dan dapat dimengerti secara logika hukum; d. Bahwa atas dasar tersebut di atas, Kuasa Hukum Pemohon berkesimpulan untuk mencabut perkara ini dan kemungkinan akan menempuh dengan saluran yang lain; 5. bahwa dalam sidang tanggal 6 Maret 2008, telah didengar keterangan Pemohon berkait dengan Surat Penarikan Nomor 04/SWP/MK/III/08 bertanggal 5 Maret 2008, perihal Pencabutan Perkara Nomor 7/SKLN-VI/2008, dan Pemohon menegaskan penarikan permohonan tersebut benar adanya; 6. bahwa terhadap permohonan pencabutan/penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 17 Maret 2008 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 7/SKLN-VI/2008 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karena itu, permohonan penarikan kembali tersebut harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan perkara Nomor 7/SKLN-VI/2008 perihal Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Antara Bank Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Bank Indonesia terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara a quo; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 7/SKLN-VI/2008 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2008. KETUA, TD. TTD. JIMLY ASSHIDDIQIE
Kata Kunci
permohonan ditarik kembali; cholidin nasir
