Langsung ke konten

Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Pasal 158 ayat (1) huruf c]

Perkara 7/PUU-XIII/2015 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 21 Juni 2016

Tanggal Registrasi: 2015-01-14

Pemohon

Pemohon : 1. Partai Hati Nurani Rakyat; 2. Partai Amanat Nasional; 3. Mat Suron; dan 4. Zuharman. Kuasa Pemohon : Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Patrialis Akbar (A), Suhartoyo (A), Wiwik Budi Wasito (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah