PPengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 November 2015
Tanggal Registrasi: 2014-01-22
Pemohon
1. M. Komarudin sebagai Pemohon I; 2. Agus Humaedi Abdilah sebagai Pemohon II; 3. Wahidin sebagai Pemohon III; 4. Rian Andriansyah sebagai Pemohon IV; 5. Nurman Shaleh sebagai Pemohon V; 6. Siti Nurhasanah sebagai Pemohon VI; 7. Anwarudin sebagai Pemohon VII; 8. Tina Martina Fajrin sebagai Pemohon VIII.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Harjono (A) Patrialis Akbar (A), RIzki Amalia (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1045 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.3]danparagraf
[3.4]di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo yang mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III masing-masing adalah
Ketua Umum federasi serikat pekerja/serikat buruh, yaitu Federasi Ikatan Serikat
Buruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, dan Pengurus cabang
Kabupaten Karawang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia. Ketiga Pemohon
tersebut menjelaskan kualifikasinya sebagai sekelompok orang yang memiliki
kepentingan yang sama;
[3.5.2]
Bahwa Pemohon IV adalah perseorangan warganegara Indonesia yang
masih aktif bekerja dengan perikatan perjanjian kerja waktu tertentu, sebagai
Operator Sparepart sejak tanggal 22 Maret 2009 di PT. Banteng Pratama Rubber,
yang berkedudukan di Jalan Pahlawan, Km. 1.5, Kelurahan Karang Asem Barat,
Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang memproduksi ban motor;
[3.5.3]
Bahwa Pemohon V adalah perseorangan warganegara Indonesia yang
masih aktif bekerja dengan perikatan perjanjian kerja waktu tertentu, sebagai
Operator Stamping sejak tanggal 28 Januari 2005, di PT. Asalta Mandiri Agung,
yang berkedudukan di Jalan Roda Pembangunan, RT.002, RW.05, Cibinong,
Kabupaten Bogor, yang memproduksi sparepart kendaraan bermotor;
[3.5.4]
Bahwa Pemohon VI adalah perseorangan warganegara Indonesia yang
masih aktif bekerja dengan perikatan perjanjian kerja waktu tertentu, sebagai
Operator Sewing Singlett sejak tanggal 19 September 2005 di PT. Sinta Pertiwi,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
yang berkedudukan di Jalan Kapuk Kamal Raya, Nomor 100, Tegal Alur, Kalideres,
Jakarta Barat, yang memproduksi pakaian dalam laki-laki dan perempuan;
[3.5.5]
Bahwa Pemohon VII adalah perseorangan warganegara Indonesia yang
masih aktif bekerja dengan perikatan perjanjian kerja waktu tertentu, sebagai
Foreman Produksi sejak tanggal 5 Maret 2008 di PT. Bangunperkasa
Adhitamasentra, yang berkedudukan di Jalan Raya Kosambi-Curug, Kp. Krajan II,
Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, yang memproduksi papan
semen;
[3.5.6]
Bahwa Pemohon VIII adalah perseorangan warganegara Indonesia yang
masih aktif bekerja dengan perikatan perjanjian kerja waktu tertentu pada
Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja, sebagai Operator Sewing sejak bulan
Januari 2013 di PT. Bintang Abadi Angkasa, yang berkedudukan di Cluster May
Flower Galuh Mas Blok IXB C17 Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten
Karawang, yang memproduksi pakaian dalam laki-laki;
[3.5.7]
Bahwa
para
Pemohon
dalam
menjelaskan
kerugian
hak
konstitusionalnya memberikan argumentasi yang pada pokoknya sebagai berikut.
1. Berlakunya norma dalam ketentuan sepanjang frasa “demi hukum” pada Pasal
59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, belum dapat
memberikan jaminan hukum bagi para Pemohon, khususnya Pemohon
IVsampai dengan Pemohon VIII untuk mendapatkan pengakuan status
hubungan kerja dari perusahaan pemberi kerja sehingga berakibat hilangnya
perlindungan dan kepastian hukum yang merupakan hak-hak konstitusional
para Pemohon;
2. Bahwa Pemohon II, Pemohon VII, dan Pemohon VIII telah menyampaikan
pengaduan atas dugaan penyimpangan penerapan perjanjian kerja waktu
tertentu, baik yang dilakukan oleh Perusahaan Pemberi Pekerjaan maupun oleh
Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja ke instansi yang bertanggung jawab
dibidang
ketenagakerjaan
pada
pemerintah
kota/kabupaten
setempat.
Selanjutnya instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan pada
pemerintah kota/kabupaten tersebut melakukan pemeriksaan ke perusahaan
terkait dan menerbitkan Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, namu
Kata Kunci
ketenagakerjaan, nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan
