Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 1 ayat (4), Pasal 1 ayat (6), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4,
Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan
kepentingan dan keamanan nasional”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa
“penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
b, huruf c, huruf d, dan huruf e”, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26,
Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 juncto Pasal 34
juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) huruf c, Penjelasan
Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa “Yang dimaksud dengan “peraturan
perundang-undangan” adalah Undang-Undang ini”, Pasal 36, Pasal 44, dan
Pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249, selanjutnya disebut UU
17/2011) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo
dan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
243
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan
para
Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 1 ayat (4), Pasal 1 ayat (6), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4,
Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa “dan/atau Pihak Lawan yang merugikan
kepentingan dan keamanan nasional”, Pasal 22 ayat (1) sepanjang frasa
“penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e”, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26, Pasal
29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d, Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto
Penjelasan Pasal 34 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) huruf c, Penjelasan Pasal 32 ayat
(1) sepanjang frasa “Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan”
adalah Undang-Undang ini”, Pasal 36, Pasal 44, dan Pasal 45 UU 17/2011
terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
244
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 1 ayat (4), Pasal
1 ayat (6), Pasal 1 ayat (8), Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) sepanjang frasa “dan/atau
Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional”, Pasal 25
245
ayat (2), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26, Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal
29 huruf d, Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (1),
Pasal 32 ayat (1) huruf c, Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa “Yang
dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang
ini”, Pasal 44 dan Pasal 45 UU 17/2011 merugikan hak konstitusional para
Pemohon yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal
28F UUD 1945. Adapun alasan kerugian para Pemohon adalah:
Pemohon I sampai dengan Pemohon V
Bahwa Pemohon I sampai dengan
Pemohon IV adalah Organisasi Non
Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan
berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah
masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Pemohon V adalah
Organisasi Profesi Jurnalis yang memiliki visi pada terwujudnya pers bebas,
profesional, dan sejahtera, yang menjunjung tinggi demokrasi;
Bahwa tugas dan peranan Pemohon I sampai dengan Pemohon V dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan pemajuan, perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia, kebebasan sipil dan tegaknya kebebasan pers di Indonesia telah
secara terus-menerus mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk
memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi;
Bahwa menurut Pemohon I sampai dengan Pemohon V Undang-Undang a quo
berpotensi melanggar hak konstitusionalnya baik langsung maupun tidak langsung
karena merugikan berbagai macam usaha-usaha yang telah dilakukan secara
terus-menerus dalam rangka menjalankan tugas dan peranan untuk perlindungan
pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia, pemajuan dan perlindungan
kebebasan sipil dan kebebasan pers di Indonesia yang selama ini telah dilakukan;
Pemohon VI sampai dengan Pemohon XIII
Bahwa Pemohon VI sampai dengan Pemohon XIII adalah perorangan warga
negara Indonesia (Bukti P-4), yang secara faktual pernah menjadi korban langsung
maupun tidak langsung dari suatu tindakan operasi intelijen negara, yang secara
faktual telah mengakibatkan terjadinya kerugian hak-hak konstitusional para
Pemohon. Pemohon VI sampai dengan Pemohon XIII menganggap pasal, ayat,
246
dan frasa di dalam Undang-Undang a quo telah menimbulkan kekhawatiran baru
bagi para Pemohon untuk menjadi korban tindakan operasi intelijen yang kedua
kalinya. Oleh karena Pemohon VI sampai dengan Pemohon XIII pernah memiliki
keterlibatan secara langsung dengan suatu tindak operasi intelijen dan
kewenangan-kewenangan yang ada