Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 31 Januari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-02-01
Pemohon
Pemohon : 1. Bambang Supriyanto 2. Aryanti Artisari 3. Jose Dirma Satria 4. Aristya Agung Setiawan
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Harjono H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043, selanjutnya disebut UU 27/2009) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
39
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
40
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Pemohon dalam permohonan a quo masing-masing adalah:
1. Pemohon I, Dr. Bambang Supriyanto, S.H., M.Kn., adalah warga negara
Indonesia, simpatisan Partai Demokrat dan simpatisan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono;
2. Pemohon II, Aryani Artisari, S.H., M.Kn., adalah warga negara Indonesia,
anggota Partai Demokrat;
3. Pemohon III, Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., adalah warga negara Indonesia,
simpatisan Partai Demokrat dan simpatisan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono;
4. Pemohon IV, Aristya Agung Setiawan, S.H., M.Kn., adalah warga negara
Indonesia, simpatisan Partai Demokrat dan simpatisan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono;
Dengan demikian para Pemohon adalah warga negara Indonesia yang menurut
Pasal 51 ayat (1) UU MK dapat mengajukan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.6]
Menimbang bahwa di samping para Pemohon harus memenuhi
kualifikasi sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon juga wajib menguraikan
dengan jelas tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan
oleh berlakunya Undang-Undang. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
41
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
mengajukan pengujian Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009 yang menyatakan, “Hak
angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Menurut Pemohon
pasal a quo bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2), Pasal
22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
karena DPR telah menggunakan hak angket untuk menilai kebijakan Pemerintah
mengenai kasus Bank Century, dimana kasus tersebut terjadi pada pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode pertama tahun 2004 – 2009.
Menurut para Pemohon, penggunaan hak angket oleh DPR seharusnya merujuk
kepada ketentuan Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 bahwa
Presiden dan DPR dipilih dalam pemilihan umum pada periode yang sama dan
dalam jangka jabatan yang sama pula. Oleh karena itu, menurut para Pemohon,
hak angket seharusnya digunakan oleh DPR untuk menilai kebijakan Pemerintah
dalam periode yang sama dengan masa jabatan DPR. Terhadap dalil permohonan
para Pemohon tersebut, Mahkamah menilai bahwa pokok permasalahan yang
dipersoalkan oleh para Pemohon adalah berkaitan dengan penggunaan hak
angket oleh DPR untuk menilai kebijakan Pemerintah Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada periode pertama. Jika hal tersebut yang dipersoalkan oleh para
42
Pemohon, maka menurut Mahkamah pihak yang dirugikan oleh penggunaan hak
angket oleh DPR adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan bukan
Pemohon. Mahkamah dalam beberapa putusannya sebagaimana diuraikan dalam
paragraf [3.6], telah mensyaratkan adanya kerugian konstitusional Pemohon oleh
berlakunya Undang-Undang. Kerugian konstitusional Pemohon tersebut harus
bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, serta adanya hubungan sebab
akibat antara kerugian Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian. Syarat kerugian konstitusional tersebut harus dialami
sendiri oleh Pemohon dalam pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD
1945. Setelah mencermati dalil permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah
tidak menemukan adanya kerugian konstitusional para Pemohon oleh berlakunya
Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009. Jika yang menjadi permasalahan para Pemohon
tersebut mengenai mekanisme penggunaan hak angket oleh DPR, maka tidak
tepat apabila para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 77 ayat (3) UU 27/2009,
sebab persoalan mengenai penggunaan hak angket lebih tepat apabila diajukan
dalam sengketa kewenangan lembaga negara antara Presiden dan DPR.
Berdasarkan
penilaian
dan
pertimbangan
hukum
tersebut,
Mahkamah
berpe
Kata Kunci
UU 27/2009; pasal 77; hak angket; kasus Bank Century; penyelidikan; kebijakan pemerintah; 2004-2009; hal penting; strategis; berdampak luas; Bank Century.
