Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 22 Juli 2009
Tanggal Registrasi: 2009-02-02
Pemohon
Dr. Rizal Ramli
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi A.Mukthie Fadjar Muhammad Alim Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
harus
mempertimbangkan terlebih dahulu:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK), juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4
56
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358) Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, antara lain, menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah secara prima facie
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo yang
akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam Pokok Permohonan;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
antara lain adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Sementara itu, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
57
[3.6] Menimbang bahwa karena prima facie Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon prima
facie
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
untuk
mengajukan
permohonan a quo, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut
pokok permohonan karena masalah kewenangan dan legal standing dalam
perkara ini sangat terkait dengan pokok permohonannya;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon menganggap hak konstitusional yang
diberikan oleh Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3),
dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, dirugikan oleh berlakunya Pasal 160 KUHP
yang berbunyi, “Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan
menghasut supaya melakukan delik, melakukan kekerasan terhadap penguasa
umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah
jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah” dengan mendalilkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa negara hendaknya melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat;
2. Bahwa negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik,
berkedaulatan rakyat, dan berdasar atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasar
atas kekuasaan belaka (Machtsstaat);
3. Bahwa
setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya;
4. Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
5. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya;
6. Bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat;
58
7. Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
8. Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
9. Bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan;
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam perkara 6/PUU-V/2007 berpendapat
bahwa materi muatan Pasal 160 bersifat diskriminatif karena memberikan
privilege yang sangat berlebihan untuk melindungi kekuasaan pemerintahan,
dan oleh karena itu bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum
dan tergolong melanggar HAM karena secara tidak sengaja mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang;
[3.8]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
uraian
di
atas,
Mahkamah
berpendapat bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia
dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya oleh berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian, sehingga prima facie Pemohon telah memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan Pokok Permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang
bahwa
Pemohon
mendalilkan
Pasal
160
KHUP
bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
59
1. Bahwa norma yang dikandung dalam Pasal 160 KUHP bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena ketentuan pasal a quo bersifat sangat
lentur, subjektif, dan bergantung interpretasi penguasa yang pada akhirnya
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum
pidana;
2. Bahwa rumusan Pasal 160 KUHP dapat berdampak merusak nilai-nilai
demokrasi dan hak asasi manusia dengan mencederai kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
3. Bahwa ketentuan Pasal 160 KUHP dapat menghambat setiap orang untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
4. Bahwa dengan penerapan Pasal 160 KUHP telah membatasi ruang gerak
Pemohon sebagai aktivis dan politisi dalam mengeluarkan pendapat,
mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat;
5. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 160 KUHP terhadap diri Pemohon
baik kelak terbukti maupun tidak terbukti, merupakan pembunuhan karakter
terhadap diri Pemohon sekaligus pembunuhan karir politik Pemohon;
[3.11]
Menimbang b
Kata Kunci
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Dr. Rizal Ramli; Komite Bangkit Indonesia; KBI; Pasal 160 KUHP; Pasal 55 KUHP; Pasal 28 UUD 1945; Pasal 24 dan Pasal 25 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM); Johny Nelson Simanjuntuk; frasa bebas mengeluarkan pendapat; Hak Atas Kebebasan Berpendapat; Daniel Dhakidae, Ph.D; Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H.; Dr. Rudi Satrio,S.H.,M.H.; Adi Massardi; K.H. Sholahudin Wahid; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
