Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
Tanggal Putusan: 28 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-06
Pemohon
Pemohon : Widodo Edy Budianto
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian
Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan
Pegawai Dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906,
selanjutnya disebut UU 11/1969) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan 2 (dua) hal, yaitu:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076) adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 11/1969 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
16
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga
negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukan hukumnya memenuhi salah satu dari empat kategori Pemohon
sebagaimana tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang
bahwa
tentang
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, dan putusan-putusan
berikutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
17
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian dalam
permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya yang
dijamin oleh UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945 telah dirugikan dengan
berlakunya ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969, yang selengkapnya
menyatakan:
• Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
• Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
• Pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”;
• Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
• Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja”;
• Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
• Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
18
• Pasal 28H ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan”;
• Pasal 28I ayat (1) yang berbunyi, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama; hak untuk tidak
diperbudak; hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”;
• Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
• Pasal 28I ayat (4) yang berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah”;
• Pasal 28I ayat (5) yang berbunyi: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan”.
[3.9]
Menimbang, setelah membaca permohonan Pemohon, kedudukan
Pemohon sebagai mantan pegawai negeri sipil yang merasa hak haknya dijamin
oleh Undang-Undang Dasar 1945, dan hak-haknya dirugikan oleh Pasal 9 ayat (1)
huruf a UU 11/1969 tentang Pensiunan Pegawai Dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai
maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa yang menjadi pokok permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tentang Pensiunan
Pegawai Dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai terhadap yaitu Pasal 27 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1),
Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1)
Kata Kunci
Pensions-Indonesia; Civil service-Indonesia-Pensions; Pensions-law and legislation–Indonesia; Indonesia-Officials and employees-Pensions; Pensiun; Pensiun-PNS (Pegawai Negeri Sipil)-Indonesia; Widodo Edy Budianto-Diberhentikan dengan tidak hormat ; Indonesia- Undang-Undang tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai Tahun 1969.
