Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Perkara 69/PUU-XXII/2024 PUU Dikabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 31 Juli 2024

Pemohon

Sandy Yudha Pratama Hulu (Pemohon I) dan Stefanie Gloria (Pemohon II)

Amar Putusan

Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

larangan kampanye, kampanye, perguruan tinggi, rezim Pemilu, rezim Pilkada, atribut kampanye