Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 26 Juli 2023
Pemohon
Eliadi Hulu, S.H. (Pemohon I) dan Saiful Salim, S.H. (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU 2/2011)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
47
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
48
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, yang rumusan adalah sebagai
berikut:
“(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai
dengan AD dan ART”
2. Bahwa para Pemohon mengalami kerugian hak-hak konstitusional berupa
ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana termaktub
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
sebagai akibat tidak adanya pengaturan periodisasi dan masa jabatan ketua
partai politik yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD dan ART) partai politik;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai perorangan warga Negara Indonesia
[vide bukti P-3], yang memiliki keinginan untuk bergabung menjadi anggota salah
satu partai politik. Dalam hal ini, ketentuan norma Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011
berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon I dan
Pemohon II berupa tidak adanya kesempatan dalam mengembangkan karir
politiknya karena tidak diaturnya ketentuan mengenai periodisasi dan masa
jabatan ketua umum yang baku dan wajib diikuti oleh setiap partai politik dalam
norma pasal a quo. Sejalan dengan itu, dengan tidak adanya pengaturan
pembatasan periodisasi dimaksud, Pemohon I dan Pemohon II berpotensi
kehilangan hak untuk dipilih sebagai ketua umum sebuah partai politik;
4. Bahwa Pemohon III sebagai perorangan warga Negara Indonesia, merupakan
pengurus badan penanggulangan bencana DPP Partai Golongan Karya (Partai
Golkar), yang dibuktikan dengan Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP-45/DPP/GOLKAR/VIII/2021 tentang
Pengesahan Komposisi dan Personalia Badan Penanggulangan Bencana DPP
Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024 (Hasil Perubahan), sebagai Tenaga
Fungsional/Ahli Kesehatan [vide bukti P-4]. Dalam kaitan ini, Pemohon III
memiliki kekhawatiran bahwa dengan tidak adanya pengaturan periodisasi dan
masa jabatan ketua umum yang diatur secara rigid berdasarkan acuan yang
telah ditetapkan dalam UU 2/2011 maka, terdapat potensi masa jabatan ketua
umum Partai Golkar yang saat ini ditetapkan selama 5 (lima) tahun dapat diubah
menjadi lebih lama;
49
5. Bahwa Pemohon IV sebagai perorangan warga Negara Indonesia, merupakan
anggota Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem), yang dibuktikan dengan
fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Nasdem [vide bukti P-5]. Dalam hal
ini, Pemohon IV menerangkan mengalami kerugian hak konstitusional berupa
ketidakpastian hukum perihal periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai
Nasdem. Meskipun, dalam AD dan ART Partai Nasdem telah mengatur bahwa
ketua umum ditetapkan oleh majelis tinggi partai setiap 5 (lima) tahun sekali
dalam kongres, namun tidak ada ketentuan mengenai pembatasan periodisasi
masa jabatan ketua umum dalam AD dan ART Partai Nasdem;
6. Bahwa seluruh kerugian hak-hak konstitusional para Pemohon di atas terjadi
karena tidak adanya acuan baku bagi partai politik berkenaan dengan adanya
periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai politik, sehingga hal tersebut
menyebabkan ketidakpastian hukum oleh karena selama ini pengaturan
periodisasi dan masa jabatan yang hanya diatur melalui AD dan ART partai
politik yang dapat berubah-ubah berdasarkan hasil musyawarah nasional
maupun kongres atau sebutan lainnya. Terlebih, tanpa adanya pengaturan
periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai politik dalam pengaturan yang
rigid ke dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2011, secara langsung atau
tidak langsung organisasi partai politik akan mengarah kepada kekuasaan
otoriter dan adanya pembentukan dinasti kepengurusan, sehingga berpotensi
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power);
7. Bahwa menurut para Pemohon dengan dikabulkannya permohonan para
Pemohon a quo, maka potensi kerugian hak konstitusional yang didalilkan oleh
para Pemohon tidak akan terjadi.
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian penjelasan para Pemohon
dalam menerangkan kedudukan hukumnya pada Paragraf [3.5] di atas, menurut
Mahkamah, Pemohon I dan
Kata Kunci
periodisasi dan masa jabatan ketua umum partai politik
