Pengujian Materiil Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020
Tanggal Registrasi: 2020-08-19
Pemohon
Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani (selaku Ketua) dan Almas Tsaqibbirru RE A (selaku Sekretaris)
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Manahan MP Sitompul (A), Enny Nurbaningsih (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
26
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6564, selanjutnya disebut UU
6/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
27
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-
putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
nya dalam permohonan a quo adalah Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2)
Lampiran UU 6/2020 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 201A ayat (1) dan ayat (2) Lampiran UU 6/2020
28
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201
ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 120 ayat (1).
(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
2. Bahwa Pemohon dalam uraiannya menyatakan diri sebagai Lembaga Swadaya
Masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak
dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan atas dasar
kepedulian dan dalam rangka turut serta mewujudkan pemilu yang demokratis
di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, Pasal 6 Akta Pendirian Nomor 15
tanggal 13 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Eret Hartanto, S.H., Notaris
dan PPAT di Kota Surakarta, yang merupakan Anggaran Dasar dari Pemohon
disebutkan: “Lembaga ini bertujuan untuk mengemban apa yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Republik Indonesia khususnya dalam membela dan
memperjuangkan hak sipil dan politik warga negara untuk terpenuhinya hak
memilih dan dipilih dalam pemungutan suara.”
3. Bahwa Pemohon dalam uraiannya menyatakan telah melakukan berbagai
macam kegiatan yang dilakukan secara terus menerus. Sebagaimana
dijelaskan Pemohon bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemohon
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 13
Desember 2019 adalah sebagai berikut:
1.) Memberikan layanan informasi dan pengetahuan hukum dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan memperjuangkan hak
sipil dan politik warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih
dalam Pemungutan suara;
2.) Membantu warga masyarakat dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan khususnya dalam membela dan
memperjuangkan warga negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih
dalam pemungutan suara, melakukan pendampingan atau mewakili terkait
dengan upaya penyelesaian sengketa Pemilu melalui Mediasi, Arbitrase,
Konsiliasi, dan/atau dengan cara proses hukum;
3.) Mengajukan upaya hukum Pra Peradilan, Judicial Review, Gugatan
Perdata, Gugatan Tata Usaha Negara, dan atau upaya hukum lainnya
terkait dengan hal-hal yang menjadi sengketa dalam pemilu di masyarakat
melalui jalur pengadilan terkait dengan perkara-perkara dalam upaya
29
khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga negara untuk
terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam Pemungutan suara dalam hal
penegakan hukum dan hal lain terkait dengan hak-hak konsumen secara
mandiri dalam kedudukannya sebagai Pihak Ketiga yang berkepentingan;
4.) Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan
perlindungan khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga
negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan
suara;
5.) Melakukan pengawasan bersama Pemerintah dan masyarakat terhadap
pelaksanaan khususnya dalam membela dan memperjuangkan warga
negara untuk terpenuhinya hak memilih dan dipilih dalam pemungutan
suara.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Pemohon tersebut
disebutkan: “Pengurus harian dalam hal ini Ketua, yang jika berhalangan atau
tidak ada diwakili oleh Wakil Ketua, mewakili Badan Pengurus, dan karena itu
mewakili lembaga baik di dalam maupun di luar Pengadilan, tentang segala hal
dan segala kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan
perbuatan dengan pengecualian untuk …”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Pemohon telah
diangkat dan ditetapkan Johan Syafaat Mahanani sebagai Ketua dan A
Kata Kunci
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
