Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf p, Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 September 2017
Tanggal Registrasi: 2016-08-31
Pemohon
Imam B. Prasodjo, Ph.D., Andy F. Noya, Rulany Sigar, S.Pd Mus, MA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juli 2016 memberikan kuasa kepada Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2013]] tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 44 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
