Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 20 Januari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-11-02
Pemohon
Pemohon : Yoseph Ly
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. M. Arsyad Sanusi Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama dari permohonan
Pemohon a quo adalah menguji Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3029, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
6
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 109 ayat (2) KUHAP terhadap UUD 1945, oleh
karena itu Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
7
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional Pemohon
yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar dengan
berlakunya Pasal 109 ayat (2) KUHAP, dengan alasan-alasan yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa terhadap kasus yang menurut Pemohon merupakan tindak pidana, oleh
Penyidik Kepolisian dianggap merupakan perbuatan perdata sehingga
berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, “Dalam
hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan
8
dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada
penuntut umum, tersangka atau keluarganya”, Penyidik Kepolisian kemudian
menghentikan penyidikan kasus a quo, berdasarkan Surat Penghentian
Penyidikan Nomor STAP/113/V/2010/Restro Jak-Bar, tanggal 13 April 2010;
• Bahwa adanya Pasal 109 ayat (2) a quo oleh Pemohon dianggap merugikan
hak konstitusionalnya yang dijamin dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945. Oleh karena itu, Pemohon memohon Mahkamah memutus dengan amar:
(i) Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon; (ii) Menyatakan
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(iii) Menyatakan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; (iv) Memerintahkan pemuatan
putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana mestinya; atau Apabila Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
• Bahwa untuk mendukung dalil-dalilnya Pemohon mengajukan bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13;
[3.8]
Menimbang bahwa dari ketentuan hukum mengenai syarat kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK junctis
Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan
Nomor
11/PUU-V/2007,
bertanggal
20
September
2007
serta
dihubungkan dengan fakta-fakta hukum atas diri Pemohon, Mahkamah
memberikan pertimbangan sebagai berikut:
[3.8.1]
Bahwa benar Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Hak konstitusional tersebut dirugikan
oleh berlakunya ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, “Dalam
hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau
9
peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan
dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut
umum, tersangka atau keluarganya”;
[3.8.2]
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon dan bukti yang diajukan
diperoleh fakta-fakta (i) pelaporan terhadap Johannes Suriadjaja yang menurut
Pemohon merupakan perbuatan penipuan (Pasal 378 KUHP), setelah dilakukan
penyidikan oleh Penyidik Kepolisian ternyata bukan merupakan perbuatan pidana,
sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP harus dihentikan
penyidikannya; (ii) terhadap tindakan penghentian penyidikan a quo, Pemohon
kemudian melakukan upaya-upaya melalui surat kepada Sekretariat Negara,
Komisi Kepolisian Nasional; (iii) permasalahan Pemohon adalah berkaitan dengan
perbuatan perdata sesuai Bukti P-1 berupa Surat Penawaran PT TCP Internusa
Nomor 123/TCP-GP/PMS/XII/2005, tanggal 27 Desember 2005; Bukti P-2 berupa
Tanda Terima Sementara dari Kas PT. TCP Internusa untuk pembayaran DP 20%
sewa periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006; Bukti P-3 Surat
Notulen Pertemuan; dan Bukti P-8 berupa Surat Perjanjian Perdamaian, tanggal
23 Mei 2008;
[3.8.3]
Bahwa dengan memperhatikan dalil-dalil dan fakta yang terungkap di
persidangan,
kerugian
yang
dialam
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pengujian Materiil; Pasal 109 ayat (2) UU 8/1981; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Yoseph Ly; Cholidin Nasir; Surat Penghentian Penyidikan Nomor STAP/113/V/2010/Restro Jak-Bar; PT TCP Internusa; Komisi Kepolisian Nasional; Sekretariat Negara
