Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi

Perkara 69/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 21 Desember 2011

Tanggal Registrasi: 2011-09-29

Pemohon

dr. Salim Alkatiri

Majelis Hakim

Anwar Usman Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003; Mahkamah Konstitusi; dr. Salim Alkatiri; Pasal 10 ayat (1); Putusan Mahkamah Nomor 129/PUU-VII/2009; Putusan Mahkamah Nomor 36/PUU-IX/2011; Putusan Mahkamah Nomor 46/PUU-IX/2011; konstitusionalitas materi UUD 1945; bukan kewenangan Mahkamah; pilihan dari pembuat UUD 1945