Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Putusan: 15 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-01
Pemohon
Pemohon : Hj. Adlina dan Trisno Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Labuhan Batu
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Mardian Wibowo
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhanbatu
Nomor
137/Kpts/KPU-LB-002.434781/TAHUN
2010
tentang
Pengesahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2010 dan Berita
Acara Nomor 126/BA/VI/2010 tentang Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Labuhanbatu tentang Pengesahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Tahun 2010, bertanggal 18 Juni 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
59
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebur UU 12/2008), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
60
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Labuhanbatu
Nomor
137/Kpts/KPU-LB-002.434781/TAHUN
2010
tentang
Pengesahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2010 dan Berita
Acara Nomor 126/BA/VI/2010 tentang Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Labuhanbatu Tentang Pengesahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Suara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Tahun 2010, bertanggal 18 Juni 2010 (vide Bukti P-2), maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
61
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kepala
Daerah
Kabupaten
Labuhanbatu
Nomor
101/Kpts/KPU-LB-
002.434781/Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut dan Nama-Nama
Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Sebagai Peserta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Tahun 2010, bertanggal 16 April 2010 (vide Bukti P-1), dan Berita
Acara Nomor 104/BA/IV/2010 tentang Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut Dan
Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Sebagai
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Tahun 2010, bertanggal 16 April 2010 (vide Bukti P-1), Pemohon
adalah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor Urut 1;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap dalil dan bukti surat yang menjadi
perselisihan hukum antara Pemohon dan Termohon tentang tenggang waktu
pengajuan permohonan a quo, Mahkamah akan memberi penilaian hukum pada
Pendapat Mahkamah di bawah ini;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
A. Sepanjang Eksepsi Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Labuhanbatu
Nomor
137/Kpts/KPU-LB-
002.434781/Tahun 2010 tentang Pengesahan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
62
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Tahun 2010 dilaksanakan (sic) oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin, 21 Juni 2010;
Menurut Pemohon, berdasarkan tanggal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Labuhanbatu
Nomor
137/Kpts/KPU-LB-002.434781/Tahun
2010
tersebut, maka tenggang waktu pendaftaran permohonan di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi adalah Selasa, 22 Juni 2010; Rabu, 23 Juni 2010; dan
terakhir Kamis, 24 Juni 2010. Dengan demikian, permohonan Pemohon masih
memenuhi tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
Untuk mendukung dalilnya, Pemohon mengajukan Bukti Surat P-2 berupa
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Labuhanbatu
Nomor
137/Kpts/KPU-LB-002.434781/Tahun 2010 tentang Pengesahan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2010 yang tidak mencantumkan tanggal. Selain
itu, Pemohon juga mengajukan Saksi Muhammad Ilham dan Saksi Jamaludin
Mustopa yang menerangkan bahw
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Labuhanbatu;Tahun 2010;Hj. Adlina;Drs. Trisno;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu;Keputusan KPU Labuhanbatu;omor: 101/Kpts/KPU-LB-002.434781/TAHUN 2010; Rekapitulasi; sah;Pelanggaran;terstruktur;sistematis; masif
