Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 31 Juli 2024
Pemohon
Sandy Yudha Pratama Hulu (Pemohon I) dan Stefanie Gloria (Pemohon II)
Amar Putusan
Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam norma Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”. 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
3. Bukti P- 3
: Print-out Dokumentasi Kegiatan Pemohon I dalam
Constitutional
Law
Students
Association
dalam
Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Menyongsong Pilkada
Serentak 2024;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Keputusan Musyawarah Besar Indonesian Law
Debating Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Nomor 01/001/SK/ILDSFHUI/III/2024;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon II;
6. Bukti P- 6
: Print-out bukti Pemohon II terdaftar sebagai Pemilih dalam
Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024 berdasarkan
Situs
Resmi
Komisi
Pemilihan
Umum,
cekdptonline.kpu.go.id
38
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588,
selanjutnya disebut UU 1/2015), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
39
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 yang pada
pokoknya menyatakan, “Dalam kampanye dilarang: i. menggunakan tempat
ibadah dan tempat pendidikan”. Berkenaan dengan hal tersebut, para Pemohon
menjelaskan norma Pasal 69 huruf I UU 1/2015 bertentangan dengan Pasal 22E
ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan terdaftar sebagai pemilih
dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024
(Pilkada 2024). Sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan kemahasiswaan,
para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 69 huruf i UU
40
1/2015, yaitu adanya potensi tertutupnya informasi mengenai gagasan para
calon pemimpin dalam ruang dialog akademis yang akan berpengaruh terhadap
pilihan para Pemohon sebagai pemilih pemula dalam Pilkada 2024.
3. Bahwa menurut para Pemohon dengan menguji secara langsung calon kepala
daerah oleh semua kalangan termasuk dalam forum akademik, akan mampu
menentukan pilihan yang tepat sehingga dapat menuntaskan masalah di daerah
terutama di daerah para Pemohon berasal dan berkuliah saat ini dan tidak hanya
mengedepankan urusan politik semata. Tanpa kesempatan yang lebih terbuka
untuk menguji calon, para Pemohon potensial dirugikan hak konstitusionalnya
karena tidak memeroleh manfaat dari ilmu pengetahuan seperti yang
diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015 menimbulkan
ketidakpastian hukum dengan melarang adanya kampanye di perguruan tinggi
bagi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Padahal, kesempatan dimaksud
seharusnya menjadi hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan
para Pemohon, maka kerugian konstitusional tidak adanya kesempatan para
civitas akademika untuk menguji visi dan misi calon kepala daerah/wakil kepala
daerah dalam kerangka akademis di perguruan tinggi serta ketidakpastian
hukum dalam pengaturan dalam rezim hukum pemilihan kepala daerah seperti
yang didalilkan oleh para Pemohon tidak akan terjadi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan perihal hak konstitusionalnya
yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian, yaitu norma Pasal 69 huruf i UU 1/2015. Dalam batas penalaran yang
wajar, anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud menurut Mahkamah, bersifat
spesifik dan potensial terjadi, karena sebagai mahasiswa, para Pemohon
menginginkan untuk dapat turut menguji/mendalami secara langsung calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam forum akademik. Di samping itu, anggapan
kerugian hak konstitusional dimaksud memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
41
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas no
Kata Kunci
larangan kampanye, kampanye, perguruan tinggi, rezim Pemilu, rezim Pilkada, atribut kampanye
