Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 69/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 Januari 2020

Tanggal Registrasi: 2019-11-13

Pemohon

Erko Mojra

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Wahiduddin Adams (A), Enny Nurbaningsih (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia Nomor: [[68/PUU-XI/2013]], tanggal 11 September 2014, yang dalam konteks perkara ini pada pokoknya menyatakan : “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum ;”, dan sehubungan dengan Putusan terakhir, Pemohon percaya bahwa [[Mahkamah Konstitusi]] tetap konsisten menegakkan hukum dan tidak mungkin membuat suatu Putusan yang tidak jelas atau multi tafsir, sehingga oleh karena itu melalui permohonan ini [[Mahkamah Konstitusi]] juga berwenang menegaskan kembali bahwa Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : [[68/PUU-XI/2013]], tanggal 11 September 2014 konstitusional dan berlaku serta wajib segera ditindaklanjuti oleh Pembentuk Undang-Undang dengan segera melakukan revisi penjelasan dimaksud agar terdapat kepastian hukum yang berkeadilan dengan mengacu pada Lampiran II Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan; Bahwa Pemohon berpendapat sistematika dalam [[Pasal 197 ayat (1) huruf b]] KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : [[103/PUU-XIV/2016]], tanggal 10 Oktober 2017 merupakan sistematika baku surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama yang secara tegas menyatakan: Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat : b. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa karena dalam perkara pidana yang dialami Pemohon di dalam surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama ditambahkan frasa Pendidikan maka tidak dipenuhinya ketentuan dalam [[Pasal 197 ayat (1) huruf b]] mengakibatkan putusan batal demi hukum, tetapi dengan memperhatikan Penjelasan [[Pasal 197 ayat (2)]] KUHAP yang menyatakan bahwa, “Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.” artinya putusan batal demi hukum tidak secara mutlak, tidak absolut, dan masih membutuhkan tindakan pembatalan/ dalam hal ini tingkat kebatalan dari ketentuan yang diatur dalam huruf-huruf pada ayat tersebut tidaklah setingkat karenanya wajib membutuhkan pernyataan atau dinyatakan batal demi hukum terlebih dahulu oleh Peradilan yang lebih tinggi tingkatannya yakni misalnya dalam tingkat Banding (Pengadilan Tinggi), Kasasi atau Peninjauan Kembali ([[Mahkamah Agung]] Republik Indonesia); Karenanya, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan [[Pasal 197 ayat (1) huruf b]] KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “(1) Surat putusan pemidanaan d