Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf p, Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 69/PUU-XIV/2016 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 20 September 2017

Tanggal Registrasi: 2016-08-31

Pemohon

Imam B. Prasodjo, Ph.D., Andy F. Noya, Rulany Sigar, S.Pd Mus, MA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 25 Juli 2016 memberikan kuasa kepada Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Aswanto (A) Patrialis Akbar (A) Saiful Anwar (PP)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2013]] tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 44 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**