Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2016
Tanggal Registrasi: 2015-05-27
Pemohon
Ny. Ike Farida Kuasa Pemohon: Yahya Tulus Nami. S.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043, selanjutnya
disebut UU 5/1960) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
140
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019, selanjutnya disebut
UU 1/1974) terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
141
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku perseorangan warga
negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960 serta Pasal 29 ayat
(1), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974, dengan alasan-
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon sangat terluka, terdiskriminasikan hak-haknya, sengsara dan
menderita baik secara psikologis (kejiwaan) maupun secara moral, terampas
hak-hak asasinya akibat berlakunya Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal
36 ayat (1) UU 5/1960 dan Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal
35 ayat (1) UU 1/1974, penderitaan yang sama juga dirasakan oleh seluruh
anggota keluarga Pemohon. Hak Konstitusional Pemohon untuk bertempat
tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik telah dirampas
selamanya. Setiap orang pasti ingin memiliki/memberikan bekal bagi diri dan
anak-anaknya untuk masa depan. Salah satunya dengan membeli tanah dan
bangunan, selain sebagai tempat tinggal, tempat berlindung, juga sebagai
tabungan/bekal dimasa depan (hari tua)
2. Bahwa Pemohon adalah warga negara yang taat dan menjunjung tinggi hukum,
membayar pajak-pajak dan segala kewajiban lainya yang harus dipenuhi
sebagai warga negara Indonesia tanpa terkecuali, sama halnya dengan warga
negara Indonesia yang lainnya. Namun atas segala kepatuhannya kepada
negara dalam menjalankan kewajibannya selama ini, Pemohon justru
diperlakukan secara diskriminatif oleh negara, hanya karena Pemohon
menikahi seorang warga negara asing. Bahwa ternyata keberadaan pasal-
pasal tersebut bukan saja telah merampas keadilan dan hak asasi Pemohon,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
142
tetapi juga merampas hak asasi seluruh warga negara Indonesia yang menikah
dengan warga negara asing;
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang setia, bersumpah “lahir
di Indonesia, dan mati pun juga di Indonesia, menjunjung tinggi dan membela
tanah air Indonesia”. Namun dengan berlakunya pasal-pasal tersebut Pemohon
dibedakan haknya dengan warga negara Indonesia lainnya.
4. Bahwa berdasarkan uraian hukum dan fakta di atas, kerugian Pemohon karena
berlakunya Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960; serta
Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1) UU 1/1974 adalah
spesifik, riil, dan nyata (actual), serta telah terjadi dan dirasakan oleh Pemohon.
Hal tersebut juga memiliki hubungan sebab akibat dan hubungan kausal
dengan Pemohon (causal verband). Sehingga tidak terbantahkan permohonan
pengujian Undang-Undang Pemohon telah memenuhi seluruh syarat-syarat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005.
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah:
a. Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat (1), serta
Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4), serta Pemohon menganggap hak
konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
b. Kerugian konstitusional Pemohon setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
c. Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan be
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
