Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 November 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-13
Pemohon
H. Parlin Riduansyah
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Harjono Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut UU 8/1981) terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
133
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 8/1981 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
134
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah Terdakwa sebagaimana dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1444 K/Pid.Sus/2010, bertanggal 8 Oktober
2010 yang di dalam
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar dan Hakim
Konstitusi Hamdan Zoelva mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion),
sebagai berikut:
1. Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar
Hukum pidana memiliki karakteristik dasar yang menuntut adanya prinsip
kejelasan (lex certa). Hal ini disebabkan penegakan hukum pidana memiliki batas
yang tipis dengan pengekangan terhadap kemerdekaan individual. Bila penegakan
hukum pidana dilakukan secara sewenang-wenang maka yang terjadi adalah
pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan dalam upaya penegakan hukum pidana
yang diatur dalam hukum formil (hukum acara) pidana pun, prinsip kejelasan harus
selalu dijunjung. Misalnya, dalam hal penahanan, setiap upaya penahanan harus
dilakukan sesuai aturan dan prosedur. Bilamana upaya penahanan tidak dilakukan
sesuai prosedur maka yang terjadi adalah pengekangan kemerdekaan seseorang
secara semena-mena. Yang berarti, negara telah melakukan pelanggaran hak
asasi terhadap warga negaranya.
Kejelasan aturan dalam hukum pidana materiil maupun formil dapat
menimbulkan rigiditas (kekakuan) terhadap upaya penegakan hukum itu sendiri.
Hal ini merupakan kewajaran mengingat bahwa hukum pidana merupakan ultimum
remedium. Salah satu model penerapan aturan yang kaku adalah dalam hal
pemuatan persyaratan isi surat putusan pemidanaan yang diatur dalam Pasal 197
UU 8/1981. Pada Pasal 197 ayat (1) UU 8/1981 disebutkan secara rinci hal-hal
yang harus termuat dalam surat putusan. Kemudian, sebagai konsekuensinya bila
beberapa persyaratan dalam Pasal 197 ayat (1) tidak dimuat maka dapat
menyebabkan putusan menjadi batal demi hukum [vide Pasal 197 ayat (2) UU
8/1981].
Ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k UU 8/1981 secara sistematis berkaitan
dengan Bab V Bagian Kedua UU 8/1981 mengenai Penahanan. Pada bagian
tersebut diatur bahwa kewenangan melakukan penahanan dimiliki oleh (i) Penyidik
147
dalam rangka melakukan penyidikan, (ii) Penuntut Umum untuk kepentingan
penuntutan dan (iii) Hakim demi kepentingan pemeriksaan disidang pengadilan
[vide Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) UU 8/1981]. Yang dimaksud dengan Hakim
dalam hal ini adalah hakim pada tingkat pertama (Hakim atau Majelis Hakim
Pengadilan Negeri), pada tingkat banding (Hakim atau Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi) atau pada tingkat Kasasi (Hakim atau Majelis Hakim Mahkamah Agung)
yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana tersebut. KUHAP juga telah
mengatur dengan jelas jangka waktu penahanan serta proses perpanjangan atau
penangguhan penahanan pada masing-masing tingkat pemeriksaan peradilan.
Persyaratan surat putusan pemidanaan yang memuat perintah penahanan
atau pembebasan sebagaimana diatur pada Pasal 197 ayat (1) huruf k UU 8/1981
adalah terkait dengan kewenangan hakim untuk melakukan penahanan demi
kepentingan pemeriksaan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3)
UU 8/1981. Perintah penahanan atau pembebasan yang dipersyaratkan dalam
Pasal 197 ayat (1) huruf k UU 8/1981 sangat penting untuk dimuat bila dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan Hakim atau Majelis Hakim memerintahkan
untuk melakukan penahanan kepada terdakwa. Hal ini berkaitan dengan adanya
kepastian hukum terhadap status penahanan dari terdakwa. Bila Hakim atau
Majelis Hakim tidak memuatnya dalam surat putusan maka status penahanan
terdakwa menjadi tidak jelas. Hal demikian mencederai rasa keadilan dan
kepastian hukum bagi warga negara yang sedang ditahan. Terlebih lagi,
penahanan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang. Bila hakim
atau majelis hakim tidak segera memutuskan status penahanan terdakwa dalam
surat putusan maka terjadi keadilan yang tertunda. Rasa keadilan yang ditunda
adalah sama halnya dengan menciptakan ketidakadilan (justice delayed, justice
denied).
Efektifitas peradilan pidana bergantung pada tiga faktor yang saling
berkaitan yaitu 1) adanya undang-undang yang baik; 2) pelaksanaan yang cepat
dan pasti; 3) pemidanaan yang layak dan seragam.
Dengan demikian, adalah wajar bilamana konsekuensi hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 197 ayat (2) UU 8/1981 menegaskan bahwa tidak
dicantumkannya ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k UU 8/1981 dapat
mengakibatkan putusan menjadi batal demi hukum. Konsekuensi ini adalah demi
mencegah terjadinya kesewenang-wenangan bagi terdakwa/terpidana yang
148
berada dalam penahanan. Maka dari itu, persyaratan yang diatur pada Pasal 197
ayat (1) huruf k UU 8/1981 bersifat mutlak harus ada.
Putusan pengadilan merupakan mahkota yang menunjukkan citra dan
wibawa sebuah peradilan. Oleh karena itu, keteledoran atau ketidakcermatan dari
Hakim atau Majelis Hakim harus diminimalisir dengan tidak diberikan ruang
toleransi yang besar meskipun dengan alasan sifat manusia yang penuh khilaf dan
tidak luput dari kesalahan. Bila memberikan ruang toleransi yang besar atas
ketidakcermatan terhadap kesalahan dalam putusan pengadilan maka membuka
kemungkinan besar atas terjadinya kesewenang-wenangan dan penyimpangan
oleh hakim pengadilan. Penerapan sistem pengawasan dan mekanisme kontrol
yang ketat atas penulisan dan pemuatan putusan peradilan sangat dibutuhkan
demi menciptakan peradilan yang terpercaya dan berwibawa.
Oleh karena itu demi mencegah adanya ketidakadilan, terutama terhadap
status hukum pencari keadilan, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan
pemohon dengan menyatakan bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf k UU 8/1981
merupakan persyaratan mutlak yang harus ada dalam isi surat putusan
pemidanaan dan tidak dicantumkannya persyaratan tersebut dalam surat putusan
mengakibatkan putusan menjadi batal demi hukum.
2. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva
Pemohon pada pokoknya memohon, bahwa batal demi hukumnya suatu
putusan pengadilan dalam perkara pidana yang tidak mencantumkan perintah agar
terdakwa ditahan, atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan berdasarkan
ketentuan Pasal 197 ayat (2) UU 8/1981, adalah imperative atau mandatory, yang
tidak dapat ditafsirkan lain. Putusan demikian tidak memiliki kekuatan hukum
berlaku. Menurut Pemohon Pasal 197 ayat (2) huruf k, mengandung
ketidakpastian hukum, karena tidak pasti apakah Pasal 197 ayat (2) huruf k,
bersifat imperative atau mandatory ataukah tidak imperative. Dalam praktiknya
ketentuan tersebut dimaknai tidak imperative, sehingga putusan yang tidak
mencantumkan perintah terdakwa ditahan, atau tetap dalam tahanan atau
dibebaskan, tidak menjadi batal demi hukum bahkan tetap dieksekusi.
Berdasarkan permohonan tersebut, seharusnya persoalan pokok yang
harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah Pasal 197 ayat (2) huruf k tersebut
berlaku imperative atau mandatory ataukah tidak. Saya berpendapat bahwa istilah
149
“batal demi hukum” sebagaimana banyak sekali ditemukan dalam UU 8/1981,
misalnya dalam Pasal 76 ayat (2), Pasal 143 ayat (3), Pasal 153 ayat (4) UU
8/1981, adalah bersifat imperative atau mandatory. Hal itu dimaksudkan untuk
memberi kepastian hukum sehingga memberikan jaminan dan perlindungan atas
hak-hak terdakwa dalam perkara pidana. UU 8/1981 adalah hukum prosedur yang
mengutamakan kepastian hukum dan prinsip due process of law. Berbeda dengan
hukum pidana materiil yang mementingkan keadilan substantif. Jadi, batal demi
hukum tidak bisa dimaknai lain kecuali imperative dan mandatory.
Persoalannya, apakah oleh karena suatu putusan pengadilan yang hanya
karena tidak mencatumkan perintah terdakwa ditahan, atau tetap dalam tahanan
atau dibebaskan, sedangkan perbuatan materiilnya sudah terbukti dan dijatuhi
pidana maka putusan tersebut batal, sehingga terdakwa yang secara materiil
sudah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana kemudian menjadi
bebas. Saya sependapat bahwa hal itu, tentu tidak memenuhi rasa keadilan bagi
masyarakat, sepanjang putusan pidana tersebut adalah putusan kasasi atau
putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagaimana mungkin
seorang yang secara materiil terbukti melakukan tindak pidana, dan dijatuhi pidana
kemudian menjadi bebas, karena formalitas putusan yang tidak mencantumkan
terdakwa ditahan, atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan? Tentu hal itu
sangatlah tidak adil. Oleh karena itu, menurut saya Pasal 197 ayat (2) huruf k tidak
bersifat imperative, khususnya terhadap putusan pada tingkat kasasi atau
terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal demikian tidak
berlaku untuk putusan pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,
karena pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, terdakwa atau
jaksa masih dapat mengajukan upaya hukum untuk mengoreksi putusan demikian.
Dengan demikian menurut saya putusan pidana pada tingkat Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Tinggi harus mencantumkan perintah terdakwa ditahan, atau tetap
dalam tahanan atau dibebaskan dengan ancaman batal demi hukum. Hal itu, untuk
menghindari keteledoran atau kesewenang-wenangan pengadilan atau jaksa untuk
menahan, atau tetap menahan atau membebaskan terdakwa yang belum
mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga
tidak ada jaminan kepastian hukum atas hak-hak terdakwa. Jika tidak ada
kewajiban imperative yang demikian, akan berpotensi mengakibatkan terjadinya
pelanggaran atas hak-hak terdakwa karena tidak ada kepastian, apakah terdakwa
150
ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan sampai adanya putusan pengadilan
yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu, dapat menjadi mainan dan
disalahgunakan oleh aparat penegak hukum yang tidak jujur. Oleh karena itu saya
berpendapat permohonan Pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian.
Mahkamah tidak perlu menambahkan atau memaknai lagi Pasal 197 ayat
(2) huruf k UU 8/1981 karena jelas dalam uraian pertimbangan Mahkamah bahwa
Pasal 197 ayat (2) huruf k adalah tidak bersifat imperative sehingga permohonan
Pemohon ditolak. Jika Mahkamah memberi makna lain dari Pasal 197 ayat (2)
huruf k UU 8/1981, maka hal itu, melampaui kewenangan Mahkamah untuk
memutuskan sesuatu yang di luar bahkan sama sekali bertentangan dengan
permohonan Pemohon.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wiwik Budi Wasito
Kata Kunci
pengujian formil; pengujian materiil; hukum acara pidana; undang-undang hukum acara pidana; undang-undang nomor 8 tahun 1981; KUHAP; penahanan terdakwa; pembebasab terdakwa; penerapan norma;
