Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 21 Desember 2011
Tanggal Registrasi: 2011-09-29
Pemohon
dr. Salim Alkatiri
Majelis Hakim
Anwar Usman Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) terhadap Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya
disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
12
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara lain menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa, oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 10 ayat (1) UU MK yang mengandung
kesamaan dengan permohonan yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah
Nomor 129/PUU-VII/2009, tanggal 2 Februari 2010; Putusan Mahkamah
Nomor 36/PUU-IX/2011, tanggal 23 Agustus 2011 yang kemudian menjadi
pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Nomor 46/PUU-IX/2011, tanggal
1 November 2011, yaitu mengenai kewenangan Mahkamah, maka untuk
mempertimbangkan permohonan a quo, Mahkamah perlu terlebih dahulu merujuk
pertimbangan hukum dalam ketiga putusan tersebut yang antara lain, bahwa
apabila Mahkamah menguji materi pasal-pasal yang dimohonkan dalam
permohonan a quo, maka secara tidak langsung Mahkamah akan pula menguji
materi yang terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang berarti Mahkamah
akan menguji konstitusionalitas dari materi UUD 1945. Secara konstitusional hal
demikian bukan menjadi kewenangan Mahkamah karena keberadaan pasal-pasal
dalam UUD 1945 adalah pilihan dari pembuat UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas mutatis
mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum dalam permohonan a quo, maka
Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah tidak berwenang mengadili
permohonan a quo, maka kedudukan hukum (legal standing) dan pokok
permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan;
13
4.
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003; Mahkamah Konstitusi; dr. Salim Alkatiri; Pasal 10 ayat (1); Putusan Mahkamah Nomor 129/PUU-VII/2009; Putusan Mahkamah Nomor 36/PUU-IX/2011; Putusan Mahkamah Nomor 46/PUU-IX/2011; konstitusionalitas materi UUD 1945; bukan kewenangan Mahkamah; pilihan dari pembuat UUD 1945
