Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang Tahun 2012
Tanggal Putusan: 18 Oktober 2012
Tanggal Registrasi: 2012-10-02
Pemohon
Hasan Karman dan Ahyadi
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor
57/KPTS/KPU-SKW/019-435770/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Singkawang Tahun 2012 bertanggal 25 September 2012 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 58/KPTS/KPU-SKW/019-435770/2012
tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2012 bertanggal 25
September 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah mengadili memutus permohonan a quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. Tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
181
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008) salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
182
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008
tersebut;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 tentang sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah Provinsi Jawa
Timur bertanggal 2 Desember 2008 dan putusan-putusan Mahkamah tentang
Pemilu Kepala Daerah berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan
bahwa dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya
dipasung oleh keadilan prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan
juga harus menegakkan keadilan substansial (substantive justice);
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian
adalah ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili
dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan
suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih
tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka
hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa petitum permohonan Pemohon berkaitan dengan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Kepala Daerah dan penetapan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, yakni rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota
Singkawang tahun 2012 dan penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih
dalam Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Singkawang tahun 2012;
183
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu Kepala Daerah untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu Kepala Daerah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) serta Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008) menentukan
hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilu Kepala Daerah yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon
Kepala Daerah yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilu Kepala Daerah
atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kota Singkawang
Nomor
57/KPTS/KPU-SKW/019-435770/2012
tentang
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2012 (vide bukti P3 = T2), Pemohon adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang
Nomor Urut 3. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, Pemohon telah memenuhi
syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan Termohon berupa Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Singkawang Tahun 2012 dan Penetapan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
184
Singkawang Tahun 2012 ditetapkan oleh Termohon pada hari Selas
