Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 22 Agustus 2024
Pemohon
Novel, S.I.K, M.H., dkk.
Amar Putusan
Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
50
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara
lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
29 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019), sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 25 Mei 2023,
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
51
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 29 huruf e UU
19/2019 yang menyatakan “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … e.
berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada proses pemilihan; …”, sebagaimana telah dimaknai
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada tanggal 25 Mei
52
2023, sehingga Pasal 29 huruf e UU 19/2019 menyatakan “Untuk dapat
diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: … e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun
atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh
lima) tahun pada proses pemilihan”.
2. Bahwa para Pemohon beranggapan Pasal 29 huruf e UU 19/2019 a quo
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan diri sebagai warga negara Indonesia,
mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah memiliki
pengalaman bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
lebih dari 5 (lima) tahun atau minimal 1 (satu) periode pimpinan KPK, serta
berusia lebih dari 40 (empat puluh) tahun namun kurang dari 50 (lima puluh)
tahun [vide Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-18, dan Bukti P-20 sampai dengan
Bukti P-31];
4. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh Pasal 29
huruf e UU 19/2019 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, yang mana Pasal 29 huruf e UU 19/2019
a quo mengubah syarat paling rendah usia calon pimpinan KPK menjadi 50
(lima puluh) tahun, dari sebelumnya 40 (empat puluh) tahun, sehingga para
Pemohon tidak dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK Periode 2024-
2029;
Bahwa berdasarkan uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon telah dapat
membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia, berada di rentang usia lebih
dari 40 (empat puluh) tahun namun di bawah 50 (lima puluh) tahun yang dibuktikan
dengan alat bukti bertanda Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-18. Para Pemohon
juga telah membuktikan pernah bekerja sebagai pegawai KPK sebagaimana
dibuktikan dengan alat bukti bertanda Bukti P-33 sampai dengan Bukti P-44.
Disamping itu, para Pemohon juga telah dapat menjelaskan mempunyai hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dan
menganggap dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019
sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53
112/PUU-XX/2022. Anggapan kerugian yang dimaksudkan oleh para Pemohon
tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat (kausalitas) dan bersifat khusus
(spesifik) dengan norma yang dimohonkan pengujian, di mana norma a quo telah
mengubah syarat usia pencalonan sebagai pimpinan KPK yang secara aktual
dianggap menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena tidak
dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Oleh karena itu, apabila
permohonan para Pemohon dikabulkan maka kerugian konstitusional para
Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidaknya dalil
para Pemohon berkaitan dengan isu konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, Mahkamah ber
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(Dissenting Opinion) dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi
Arsul Sani yang menyatakan sebagai berikut:
Sehubungan dengan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor
68/PUU-XXII/2024, saya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat
berbeda (dissenting opinion) terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan
yang dijatuhkan. Selengkapnya pendapat berbeda dari saya terurai sebagai berikut:
1. Menimbang bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
(selanjutnya disebut “KPK”) merupakan lembaga negara yang memiliki
kedudukan serta peran strategis dan sentral dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia. Mahkamah telah mengemukakan pandangan tentang
kedudukan dan peran strategis KPK dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 112/PUU-XX/2022, Paragraf [3.15.1], yang pada pokoknya menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pembentukan KPK sesuai dengan amanat Pasal 43 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagai respon terhadap tingginya angka tindak pidana korupsi
yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan amanat tersebut dibentuk UU
30/2002 yang menjadi payung hukum bagi KPK. Adapun tujuan
pembentukan KPK adalah untuk membantu lembaga-lembaga utama
penegak hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan yang belum optimal
menjalankan fungsinya dalam memberantas korupsi secara efektif dan
efisien. Dalam sistem ketatanegaraan, KPK merupakan auxiliary organ
yaitu lembaga penunjang yang dibentuk untuk mendorong peranan dari
lembaga utama (Kepolisian dan Kejaksaan) yang memiliki tugas dan
fungsi untuk memberantas tindak pidana korupsi. Meskipun sebagai
lembaga penunjang (auxiliary organ), namun kedudukan KPK strategis
dalam rangka pemberantasan korupsi maka KPK dikenal juga sebagai
lembaga yang tergolong ke dalam lembaga constitutional importance.
Kedudukan penting dan strategis lembaga KPK tampak jelas dalam Pasal
3 UU 30/2002 yang menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Terhadap pengakuan tentang penting dan strategisnya kedudukan serta peran
KPK ini, saya juga berpendapat menjadi penting bagi KPK untuk memiliki
pimpinan dengan kualitas, kompetensi personal dan pengalaman yang baik
67
untuk dapat melaksanakan “core business” KPK yang ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU 30/2002) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019), yakni
tugas, fungsi dan kewenangan KPK di bidang pemberantasan korupsi.
Kepemimpinan KPK menjadi elemen krusial karena selain tuntutan dapat
melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPK dengan baik serta efektif,
pimpinan KPK sebagai insan-insan penegak hukum juga diharapkan menjadi
contoh panutan (role model) tidak hanya bagi seluruh jajaran pegawai KPK,
namun juga bagi pimpinan dan jajaran kementerian/lembaga lainnya di
Indonesia. Untuk kepentingan internal kelembagaan, kemampuan pimpinan
KPK untuk dapat menjadi role model dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan
kewenangan KPK dengan baik dan efektif juga diyakini akan berdampak
langsung terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.
Studi manajemen organisasi menunjukkan bahwa keberhasilan menjadi role
model pimpinan bagi internal suatu lembaga berdampak bukan hanya pada
terbangunnya tingkat kepercayaan baik internal maupun eksternal, namun juga
menjadi modal kuat untuk meningkatkan kinerja kelembagaan itu sendiri (Diyah
Dumasari Siregar, “Kepemimpinan dan Kepercayaan pada Pemimpin dalam
Membangun Perilaku Bawahan”, Artikel Manajemen, PPM, 2 Agustus 2022;
Alaa Arab, “Shaping Employee Experience in the Public Sector”, Insight, New
Metrics Newsletter, 2024).
2. Menimbang bahwa dengan mengacu pada studi manajemen organisasi publik,
terdapat korelasi langsung antara kredibilitas kepemimpinan pada suatu
lembaga dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang
bersangkutan (Robert Denhardt, “Trust as Capacity: the Role of Integrity and
Responsiveness”, Public Organization Review 2 (1), March 2002; OECD, Trust
and Public Policy: How Better Governance Can Help Rebuild Public Trust,
OECD Publishing, Paris, 2017). Korelasi seperti ini juga berlaku bagi KPK, yang
antara lain indikasinya dapat dilihat dari berbagai hasil survei tingkat
kepercayaan dan/atau kepuasan publik terhadap lembaga negara/institusi
pemerintahan yang memasukkan KPK sebagai salah satu lembaga yang
disurvei. Salah satu yang dapat dirujuk adalah hasil survei Centre for Strategic
and International Studies (CSIS) pada tahun 2023, yang menunjukkan
68
persentase kepercayaan publik terhadap KPK hanya berada di kisaran 58,8
(lima puluh delapan koma delapan) persen sehingga berada di peringkat paling
rendah di antara lembaga penegak hukum lainnya (vide Bukti P-49). Hasil
survei yang lain adalah dari Litbang Harian Kompas yang dilakukan dalam
kurun waktu 27 Mei sampai dengan 2 Juni 2024 di 38 provinsi. Berdasarkan
Hasil Survei Litbang Kompas ini, citra positif dan tingkat kepuasan publik
terhadap KPK ada pada kisaran 56 (lima puluh enam) persen dan menduduki
peringkat ke-8, di bawah dua lembaga penegak hukum lainnya, yakni Polri yang
menempati posisi ke-2 dan Kejaksaan yang menempati posisi ke-4 (Tempo.co,
23 Juni 2024).
Dari paparan hasil-hasil survei setidaknya selama 3 (tiga) tahun terakhir ini
harus diakui bahwa KPK mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik,
terutama jika dibandingkan hasil survei pada periode-periode kepemimpinan
sebelumnya. Hal-hal yang diyakini menjadi penyebab turunnya tingkat
kepercayaan publik terhadap KPK, antara lain, penilaian publik terhadap kinerja
pimpinan KPK yang tidak memuaskan dan permasalahan etik yang melibatkan
beberapa individu pimpinan KPK. Keadaan ini tentu menjadi tanggung jawab
para pemangku kepentingan KPK, terutama yang berada dalam rumpun
kekuasaan eksekutif maupun legislatif, guna melakukan pembenahan dan
perbaikan ke depan.
Di antara langkah yang perlu dilakukan untuk membenahi kelembagaan KPK
adalah memastikan proses seleksi pimpinan KPK yang lebih berkualitas dan
transparan. Proses seleksi seyogianya menjadi ikhtiar untuk menemukan dan
memilih pimpinan KPK yang mendekati sosok ideal penegak hukum dengan
integritas, etika, dan pengetahuan serta pemahaman hukum yang mumpuni
tentang due process of law. Saya memahami bahwa proses ini memang tidak
hanya bertumpu pada panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden, tetapi juga
bertumpu pada DPR RI yang akan memilih 5 (lima) pimpinan KPK.
3. Menimbang bahwa berkenaan dengan persyaratan proses seleksi pimpinan
KPK, Mahkamah telah menguraikan pendapatnya dalam Putusan Nomor
112/PUU-XX/2022 Paragraf [3.16] yang pada pokoknya menyatakan hal-hal
berikut:
Bahwa menurut Mahkamah, dalam proses seleksi pemilihan pimpinan
KPK, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan
69
yang akan mengikuti seleksi yaitu syarat yang bersifat formal atau disebut
sebagai syarat administrasi dan syarat substansi yang salah satunya
dapat berupa pendidikan dan pengalaman kerja. Berdasarkan Pasal 29
UU 19/2019, pembentuk undang-undang telah secara jelas mengatur
persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, antara lain
syarat pendidikan, keahlian, dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas)
tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan, serta
syarat usia minimal dan maksimal. Berkaitan dengan persyaratan
tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa syarat
pendidikan, keahlian, dan terlebih lagi pengalaman merupakan
persyaratan yang secara substansial adalah esensial daripada
persyaratan batasan usia yang bersifat formal semata. Sebab, calon
pimpinan KPK yang telah memiliki pengalaman memimpin KPK selama
satu periode sebelumnya memiliki nilai lebih yang akan memberikan
keuntungan tersendiri bagi lembaga KPK, karena telah memahami sistem
kerja, permasalahan-permasalahan yang dihadapi lembaga serta target
kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga. Terlebih, persoalan-persoalan
yang ditangani dan menjadi kewenangan lembaga KPK mempunyai
karakter khusus yaitu berkaitan dengan perkara-perkara yudisial yang
membutuhkan pengalaman. Seseorang yang berpengalaman akan
mampu membangun tim yang kuat dengan cara memberikan bimbingan
untuk menyelesaikan setiap tantangan dan rintangan yang dihadapi oleh
lembaga. Terlebih lagi mengingat KPK memiliki tugas dan wewenang
yang sangat berat dan luas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 sampai
dengan Pasal 15 UU 19/2019. Sehingga, dengan mendasarkan pada
pertimbangan di atas, seseorang yang pernah atau sedang menjabat
sebagai pimpinan KPK dan kemudian akan mencalonkan diri kembali,
baik seketika maupun dengan jeda, sepanjang jika yang bersangkutan
memenuhi persyaratan lainnya, misalnya rekam jejak yang baik, maka
yang
bersangkutan
merupakan
calon
yang
potensial
untuk
dipertimbangkan oleh panitia seleksi karena pengalaman memimpin KPK
yang dimilikinya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah dalam Putusan a quo telah
menekankan bahwa pengalaman (kerja) merupakan salah satu persyaratan
yang substansial dan dinilai oleh Mahkamah lebih esensial dibandingkan
persyaratan batasan usia yang bersifat formal semata pada proses seleksi
pimpinan KPK. Selain itu, meskipun calon pimpinan KPK pada umumnya
berasal dari berbagai lembaga publik maupun kalangan/organisasi masyarakat
sipil dengan latar belakang pekerjaan dan pengalaman yang berbeda-beda,
namun Mahkamah mengakui bahwa calon pimpinan KPK yang telah memiliki
pengalaman memimpin KPK selama satu periode sebelumnya dinilai memiliki
nilai lebih yang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi KPK. Mereka
dinilai telah memahami sistem kerja, permasalahan-permasalahan yang
dihadapi serta target kinerja yang ingin dicapai oleh lembaga anti korupsi
70
tersebut. Terlebih, hal-hal terkait pemberantasan korupsi baik pada ranah
pencegahan
maupun
penindakan
(penegakan
hukum)
tidak
jarang
membutuhkan pengalaman yang memadai dalam pelaksanaannya.
4. Menimbang bahwa terhadap hal yang dikemukakan dalam Putusan Mahkamah
di atas, saya menyepakati bahwa posisi pimpinan KPK ini seyogianya diisi oleh
orang-orang yang bukan saja hanya memenuhi syarat yang ditentukan oleh
syarat yang secara formal ditetapkan dalam angka 21 dari UU 19/2019 yang
mengubah Pasal 29 UU 30/2002, tetapi juga seyogianya membuka ruang bagi
orang yang meskipun belum mencapai usia minimum yang ditentukan UU
19/2019 namun memiliki kemampuan (kompetensi) dan pengalaman dalam
melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan KPK di bidang pemberantasan
korupsi serta pemahaman terhadap sistem kerja, permasalahan, dan target
kinerja yang hendak dicapai oleh KPK. Berdasarkan Putusan Mahkamah a quo,
ruang seperti ini berlaku bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat dan secara
hukum masih dimungkinkan untuk mengikuti proses seleksi guna dipilih sebagai
pimpinan KPK untuk periode kedua atau periode terakhir bagi yang
bersangkutan dalam hal terpilih kembali, namun belum mencapai usia minimum
setelah adanya syarat usia minimum baru yang ditetapkan dalam UU 19/2019.
5. Menimbang bahwa terkait dengan pertimbangan dalam angka 4 di atas, dalam
batas penalaran yang wajar, menurut saya, jika dalam Putusan a quo
Mahkamah telah memberikan ruang pengecualian terhadap Pimpinan KPK
yang terpilih berdasarkan proses seleksi dengan syarat-syarat yang diatur
dalam UU 30/2002, namun belum mencapai syarat umur minimum 50 (lima
puluh) tahun untuk dapat dipilih (kembali) menjadi pimpinan KPK berdasarkan
UU 19/2019, maka dengan mengacu pada prinsip rasionalitas seyogianya
Mahkamah juga memberikan ruang pengecualian yang sama kepada pegawai
yang bekerja di KPK untuk menjadi calon pimpinan KPK, meskipun dengan
menetapkan persyaratan tertentu bagi pegawai KPK yang bersangkutan yang
berbeda dengan persyaratan untuk pimpinan KPK yang akan mengikuti kembali
proses seleksi. Persyaratan tertentu bagi pegawai KPK yang belum berumur 50
(lima puluh) tahun yang akan mengikuti proses seleksi pimpinan KPK ini
setidaknya, menurut saya, mencakup 2 (dua) hal. Pertama, pegawai KPK yang
bersangkutan sekurang-kurangnya telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun
berturut-turut, dan kedua, pegawai KPK tersebut bekerja di bidang pencegahan
71
korupsi dan/atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi.
Menurut saya, masa waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut cukup untuk menjadi
ukuran guna menguji kompetensi dan kapabilitas yang bersangkutan dalam
melaksanakan tugas dan fungsi kepemimpinan di KPK.
Masa kerja 10 (sepuluh) tahun ini memang berarti berbeda dengan hitungan
masa kerja seorang pimpinan KPK yang 5 (lima) tahun, namun perbedaan ini
saya yakini masih dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar, oleh
karena ruang lingkup tugas dan fungsi serta tanggung jawab seorang pimpinan
KPK berbeda dengan pegawai KPK. Ukuran kuantitatif waktu atau masa
bekerja di atas tentu harus dikaitkan pula dengan pemenuhan syarat-syarat
lainnya yang ditetapkan dalam UU 19/2019. Selain itu, masa kerja tersebut juga
harus diuji dalam proses seleksi dengan melihat rekam jejak dan capaian
kinerja serta catatan etik pegawai KPK yang akan mengikuti proses seleksi
calon pimpinan KPK tersebut.
6. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas dan dalam rangka
menjamin hak konstitusional berupa kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945,
menurut saya, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk
sebagian dan permohonan para Pemohon patut dikabulkan sebagian,
meskipun tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Oleh
karenanya, Mahkamah seharusnya menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “atau
berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di bidang pencegahan
atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi sekurang-
kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut”. Sehingga selengkapnya
Pasal 29 huruf e UU a quo berbunyi “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai
Pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai Pegawai KPK yang bekerja di
bidang pencegahan atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana
72
korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun secara berturut-
turut atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun”.
***
Demikian diputu
Kata Kunci
syarat usia jabatan, pimpinan KPK, kebijakan hukum terbuka, karakteristik pimpinan, leadership, manajemen, pegawai KPK
