Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 3 Agustus 2023
Pemohon
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yand diwakili oleh Boyamin bin Saiman sebagai Koordinator (Pemohon I) dan Christophorus Harno (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
1. Bukti P- 1a
: Fotokopi Akta pendirian MAKI oleh Notaris Ikke Lucky A, SH
Nomor : 175 tanggal 30 April 2007;
Bukti P- 1b
: Fotokopi KTP atas nama Boyamin;
2. Bukti P- 2a
: Fotokopi KTP atas nama Christophorus Harno;
Bukti P- 2b
: Fotokopi NPWP atas nama Christophorus Harno;
Bukti P- 2c
: Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat atas nama
Christophorus Harno;
Bukti P- 2d
: Fotokopi Kartu Tanda Advokat atas nama Christophorus
Harno;
3. Bukti P- 3a
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bukti P- 3b
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-
XX/2022;
19
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 34 Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 selanjutnya disebut UU
30/2002), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
20
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon terdiri atas badan hukum bernama Perkumpulan
Masyarakat Anti Korupsi/MAKI (Pemohon I) yang dibuktikan dengan Akta
Pendirian [vide bukti P-1a] dan perorangan warga negara Indonesia (Pemohon
II) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib
Pajak/NPWP serta berprofesi sebagai advokat [vide bukti P-2a sampai dengan
bukti P-2d];
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 34 UU 30/2002 yang telah diputus
dan dimaknai oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 25 Mei 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
21
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Pimpinan Komisi
Pemilihan Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”;
3. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional berupa
kedaulatan rakyat dan negara berdasar hukum serta persamaan di hadapan
hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat
(3) serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
4. Bahwa kualifikasi Pemohon I sebagai badan hukum adalah berdasarkan Akta
Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris Ikke Lucky A., S.H. Nomor 175 tanggal
30 April 2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH. tanggal 3 Mei 2007 yang menurut Pasal 4
Akta Pendirian memiliki maksud dan tujuan membantu Pemerintah dan Negara
dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk menegakkan hukum, keadilan,
dan hak asasi manusia serta mencegah dan memberantas segala bentuk
korupsi, kolusi dan nepotisme. Selanjutnya, dalam mengajukan permohonan
a quo, Pemohon I diwakili oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan
Pendiri serta Komaryono selaku Deputi dan Pendiri MAKI, keduanya adalah
badan pengurus perkumpulan yang berdasarkan Pasal 12 Akta Pendirian adalah
sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama MAKI selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
5. Bahwa Pemohon II dalam menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang
berkeinginan menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada
tahun 2023 dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi
pimpinan KPK merasa terhalang oleh ketentuan norma Pasal 34 UU 30/2002
sebagaimana telah dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 dikarenakan masa jabatan 5
(lima) tahun diberlakukan untuk pimpinan KPK periode 2019-2023, sehingga
Pemohon II untuk ikut maju seleksi pimpinan KPK harus mundur satu tahun yakni
di akhir tahun 2024;
6. Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya terhalang dikarenakan
ketentuan norma Pasal 34 UU 30/2002 sebagaimana telah dimaknai secara
bersyarat oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
112/PUU-XX/2022 yang menentukan ketentuan masa jabatan 5 (lima) tahun
22
diberlakukan untuk pimpinan KPK periode 2019-2023 menjadikan hukum
berlaku surut dan tujuan independensi KPK tidak tercapai karena masa jabatan
pimpinan KPK berbeda dengan jabatan eksekutif dan legislatif serta
menghalangi keinginannya menjadi pimpinan KPK pada tahun 2023.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumn
Kata Kunci
masa jabatan pimpinan KPK, keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022
