Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 18 Oktober 2022
Pemohon
Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana, sebagai Ketua Umum dan Yohanna Murtika sebagai Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 170 ayat (1) dan Penjelasan Pasal
170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017),
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
57
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
58
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma dan penjelasan undang-undang yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 170 ayat (1)
dan Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan:
Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017
“Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden
harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden,
Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan
anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Walikota dan
Wakil Walikota”.
Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017
“Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah:
a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah
Agung;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali
Hakim ad hoc;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial;
f.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Menteri dan pejabat setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh; dan
i.
Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang”.
2. Bahwa Pemohon adalah partai politik yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 76 tertanggal 30 November 2007, dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit
Supatmo Notaris di Jakarta dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
59
Nomor: M.HH-25.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Partai Kerakyatan
Nasional sebagai Badan Hukum tertanggal 03 April 2008. Setelah itu, Pemohon
in casu Partai Kerakyatan Nasional, berubah nama menjadi Partai Gerakan
Perubahan Indonesia (Partai Garuda) sebagaimana Akta Perubahan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nomor 15 tertanggal 6 April
2015 dan diubah dalam Akta Perubahan AD dan ART dan Restrukturisasi
Kepengurusan DPP Partai Garuda Nomor 37 tertanggal 30 Mei 2018;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga dan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-07.AH.11.02 Tahun 2022
tertanggal 10 Juni 2022 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Dewan
Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai
Garuda) Periode 2020-2025, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal selaku
pimpinan dan perwakilan pengurus DPP Partai Garuda berhak bertindak untuk
dan atas nama DPP Partai Garuda untuk melakukan perbuatan hukum terkait
DPP Partai Garuda. Dengan demikian, Pemohon berwenang untuk mewakili DPP
Partai Garuda sebagai badan hukum partai politik dalam mengajukan
permohonan a quo.
4. Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam permohonan a quo, sebagai partai politik
peserta pemilihan umum (pemilu), Pemohon memiliki hak konstitusional
berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 untuk mengajukan pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum pelaksanaan pemilu termasuk
mengajukan menteri definitif yang saat ini menjabat dalam Kabinet Indonesia
Maju sebagai pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden dalam pemilu.
5. Bahwa hak konstitusional Pemohon potensi dirugikan menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan norma Pasal 170 ayat
(1) UU 7/2017 beserta Penjelasannya yang menyatakan bahwa menteri sebagai
pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika dicalonkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden. Namun potensi tersebut dapat terjadi apabila menteri yang akan
dicalonkan oleh Pemohon tidak mengundurkan diri dari jabatannya, sehingga
potensial menghambat hak konstitusional Pemohon untuk mengajukan calon
Presiden atau calon Wakil Presiden yang berasal dari anggota kabinet;
6. Bahwa berbeda halnya dengan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati
walikota dan wakil walikota yang tidak diharuskan untuk mengundurkan diri dari
60
jabatannya apabila dicalonkan seb
Kata Kunci
pejabat negara termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri
