Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-08-13
Pemohon
Serikat Pekerja PT PLN yang diwakili Eko Sumantri (Ketua Umum) dan Sarwono (Sekretaris Jenderal)
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279, yang selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum lebih lanjut mempertimbangkan Kedudukan
Hukum
dan
Pokok
Permohonan,
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 154 huruf c UU 13/2003 terhadap UUD 1945, namun
pada tanggal 2 November 2020 Presiden Republik Indonesia mengesahkan dan
mengundangkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, yang
40
selanjutnya disebut UU 11/2020). UU 11/2020 a quo menghapus beberapa
ketentuan dari beberapa undang-undang, di antaranya pada BAB IV tentang
Ketenagakerjaan, Bagian Kedua, Pasal 81 UU 11/2020 menyebutkan sebagai
berikut:
Pasal 81
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
diubah sebagai berikut:
1. …
41. Pasal 154 dihapus
42….dst.
[3.3.2]
Bahwa dengan diundangkannya UU 11/2020 yang menghapus Pasal 154
huruf c UU 13/2003, maka norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh para Pemohon sudah tidak lagi diatur dalam UU yang dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon. Hal demikian berakibat permohonan para
Pemohon a quo telah kehilangan objek;
[3.4]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon kehilangan
objek, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih
lanjut.
4.
Kata Kunci
Ketenagakerjaan
