Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 24 Februari 2022
Tanggal Registrasi: 2021-12-23
Pemohon
H. Bustami Zainudin S.pd., M.H. dan H. Fachrul Razi, M.I.P.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Manahan MP Sitompul (A) Saldi Isra (A) Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
1.
51-52-59/PUU-
VI/2008
- Presidential threshold merupakan open
legal policy dengan tujuan multipartai
sederhana;
- Presidential threshold merupakan syarat
dukungan awal, sedangkan dukungan
yang sesungguhnya akan ditentukan oleh
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PERMOHONAN DITOLAK
2.
56/PUU-VI/2008
- Syarat pencalonan harus melalui partai
politik merupakan open legal policy
Pasal 6A ayat (5) UUD 1945;
- Syarat partai politik dan gabungan partai
politik
mengacu
pada
sistem
komunal/kolegial, bukan berlandaskan
pada sistem individual.
PERMOHONAN DITOLAK
3.
26/PUU-VII/2009
- Dalil yang dimohonkan sama dengan
permohonan
yang
telah
diputus
sebalumnya,
sehingga
tidak
dipertimbangkan kembali.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
4.
4/PUU-XI/2013
- Permohonan Pasal 9 UU No. 42/2008
dengan batu uji yang sama, dianggap ne
bis in idem.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
5.
14/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 adalah open
legal policy;
- Permohonan ditolak terkait pengujian
Pasal 9 UU 42/2008.
PERMOHONAN DITOLAK
6.
46/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 sudah diajukan
sebelumnya.
70
PERMOHONAN DITOLAK
7.
56/PUU-XI/2013
- Pasal 9 UU No. 42/2008 dengan batu uji
yang
sama
dengan
permohonan
sebelumnya, mutatis mutandis berlaku
terhadap permohonan pemohon.
PERMOHONAN DITOLAK
8.
108/PUU-XI/2013
- Presidential threshold adalah open legal
policy;
- Pasal 9 UU No. 42/2008 telah diujikan
sebelumnya sehingga tidak relevan lagi
untuk dipertimbangkan;
PERMOHONAN DITOLAK
9.
49/PUU-XII/2014
- Permohonan
kabur
dan
tidak
jelas
(obscuur libel);
- Legal standing dan permohonan tidak
dipertimbangkan.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
10.
44/PUU-XV/2017
- Pemohon tidak mencantumkan nomor
undang-undang, lembaran negara, dan
tambahan lembaran negara.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
11.
53/PUU-XV/2017
- Merujuk Kepada Putusan 51-52-59/PUU-
VI/2008 dengan menyatakan Presidential
threshold adalah open legal policy;
- Menyatakan
presidential
threshold
sebagai penguatan sistem Presidensial
yang menjadi desain konstitusional
UUD 1945;
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
12.
59/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
presidential
threshold sebagai jalan agar program
Presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem Presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN DITOLAK
71
13.
70/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
presidential
threshold sebagai jalan agar program
Presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
14.
71/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
Presidential
threshold sebagai jalan agar program
presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
15.
72/PUU-XV/2017
- Merujuk
kepada
Putusan
53/PUU-
XV/2017,
menyatakan
presidential
threshold sebagai jalan agar program
presiden
dapat
terwujud
dengan
dukungan
partai
politik
mayoritas
(penguatan sistem presidensial);
- Presidential
threshold
sebagai
penyederhanaan partai politik;
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
16.
49/PUU-XVI/2018
- Presidential threshold adalah open legal
policy;
- Seluruh Alasan Pemohon telah ditolak
oleh MK pada Putusan Nomor 51-52-
59/PUU-VI/2008 dan ditegaskan kembali
melalui Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017.
PERMOHONAN DITOLAK
17.
50/PUU-XVI/2018
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Seandainya pun memiliki, maka putusan
yang sebelumnya sebagai rujukan dalam
penolakan Permohonan Pemohon.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
72
18.
54/PUU-XVI/2018
- Tidak ada pemerintahan Presidensial
yang menerapkan dengan ciri-ciri yang
sama persis dengan negara lainnya, pasti
terdapat
perbedaan
menyesuaikan
kebutuhan masing-masing;
- Pemohon
tidak
menjelaskan
alasan
kenapa
Penjelasan
Pasal
222
bertentangan dengan UUD 1945 dan
Pancasila,
yang
telah
melakukan
pembohongan dan manipulasi suara
pemilih;
- Presidential threshold sebagai open legal
policy.
PERMOHONAN DITOLAK
19.
58/PUU-XVI/2018
- Merujuk kepada Putusan Nomor 53/PUU-
XV/2017
menyatakan
presidential
threshold
sebagai
penguat
sistem
presidensial
merupakan
open
legal
policy.
- Kerugian Pemohon yang merasa bahwa
calon yang diajukan oleh Partai politik
2019 bukanlah pilihan Pemohon, tidak
terlepas
dari
keseluruhan
konteks
penerapan sistem presidensial;
- Pemohon tidak memiliki Legal Standing.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
20.
61/PUU-XVI/2018
- Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum;
- Permohonan tidak dipertimbangkan.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
21.
92/PUU-XVI/2018
- Mahkamah
tidak
menilai
terkait
pembentukan
pasal
a
quo
pada
pengajuan materiil;
- Permohonan Pemohon kabur.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
22.
74/PUU-XVIII/2020
- Norma a quo tidak membatasi jumlah
calon Presiden dan Wakil Presiden;
- Pasal a quo tidak menghalangi Pemohon
untuk
bebas
memberikan
suaranya
kepada pasangan calon Presiden dan
73
94. Bahwa dari 22 permohonan tersebut di atas, sembilan permohonan ditolak
dan 13 dinyatakan tidak dapat diterima. Dari sembilan permohonan yang
ditolak, Mahkamah pada dasarnya menggunakan argumentasi yang kurang
lebih sama, yaitu (1) penguatan sistem pemerintahan presidensial,
termasuk penyederhanaan parpol dan perlunya dukungan parlemen
terhadap presiden serta (2) presidential threshold adalah kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy). Selain itu,
Mahkamah juga menyinggung presidential threshold sebagai “tata cara”
pelaksanaan pilpes. Ketiga pertimbangan hukum Mahkamah dalam
menolak permohonan penghapusan presidential threshold telah Pemohon
bantah dalam keseluruhan permohonan ini;
95. Bahwa dalam menyatakan menolak atau tidak menerima permohonan
pemohon, Mahkamah selalu merujuk dua putusan sebagai basis
argumentasi (pertimbangan hukum), yaitu (1) Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008;
(2)
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017;
96. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017
terdapat hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
a. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-
VI/2008, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mempunyai
pendapat berbeda, yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan,
dan M. Akil Mochtar;
Wakil Presiden manapun yang telah
memenuhi syarat;
- Hak kerugian pada Pasal a quo berada
pada partai politik yang telah memenuhi
syarat sebagaimana dalam Pasal 3 UU
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai
Politik;
- Pemohon tidak memiliki legal standing;
- Permohonan tidak dapat diterima.
PERMOHONAN
PEMOHON
TIDAK
DAPAT DITERIMA
74
b. Dalam Putusan Mahkamah Nomor 53/PUU-XV-2017, 11 Januari 2018,
terdapat dua Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda,
yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.
97. Bahwa terhadap putusan Mahkmah a quo, Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia menghormati segala putusan Mahkamah Konstitusi yang
bersifat final and binding. Akan tetapi, Pemohon menganggap ketentuan
open legal policy tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan hingga saat
ini Mahkamah belum pernah menilai apakah presidential threshold sebagai
open legal policy tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak;
98. Ba
Kata Kunci
Ambang batas pencalonan presiden (Presidential threshold), kedudukan hukum anggota DPD
