Permohonan Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf p, Pasal 70 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2016-08-31
Pemohon
Muhammad Zainal Arifin, S.H.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Maria Farida Indrati (A) I Dewa Gede Palguna (A) Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh, bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 11.00 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ery Satria Pamungkas sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7 ayat (2) huruf p]]
- [[Pasal 70 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
