Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2015
Tanggal Registrasi: 2015-05-27
Pemohon
1. Muhammad Hafidz sebagai Pemohon I; 2. Wahidin sebagai Pemohon II; 3. Solihin sebagai Pemohon III; 4. Herwan sebagai Pemohon IV; 5. Yayat Sugara sebagai Pemohon V; Kuasa Pemohon: Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Aswanto (A) Manahan MP Sitompul (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili
pada tingkat pertama danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356,
selanjutnya disebut UU PPHI) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. Peroranganwarga
negara
Indonesia,
termasuk
kelompok
orang
yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, danPemohon IV
adalah para pekerja yang masih terdaftar di perusahaan dan masih belum
mengalami sengketa hubungan industrial sedangkan Pemohon V saat ini sedang
mengalami sengketa hubungan industrial;
Bahwa para Pemohon beranggapan telah dirugikan hak konstitusionalnya
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dengan berlakunya Pasal
13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU PPHI. Menurut para Pemohon,
pasal a quo berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon yang dijamin
oleh UUD 1945 karena memuat norma hukum yang tidak jelas, bias, menimbulkan
multitafsir, menimbulkan ketidakjelasan, perlakuan yang tidak adil, dan perlakuan
yang berbeda di hadapan hukum. Dengan berlakunya pasal a quo, para Pemohon
sebagai pekerja/buruh dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian
hukum khususnya terkait dengan penyelesaian perselisihan melalui mediasi atau
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
konsiliasi yang hanya dapat dilakukan apabila dilampirkan bukti-bukti bahwa telah
dilakukan upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit.
Begitupula penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan
Industrial (selanjutnya di sebut PHI) hanya dapat dilakukan apabila dilampirkan
risalah penyelesaian mediasi atau konsiliasi, sebagaimana yang dimaksud dalam
ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU PPHI,akan tetapi dalam ketentuan UU PPHI,
mediator atau konsiliator hanya diberikan wewenang untuk membuat anjuran,
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a.
Selain itu, penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada tingkat mediasi
atau konsiliasi acapkali lebih lama dari waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak penerimaan permintaan penyelesaian perselisihan,
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 25 UU PPHI.
Hal demikian terlihat seperti pada fakta yang telah dialami oleh Pemohon V,
permohonan pencatatan perkara perselisihan hubungan industrial diterima pada
tanggal 9 Oktober 2014, selanjutnya Dinas Tenaga Kerja melakukan upaya
panggilan dengan agenda kelengkapan berkas sebanyak 2 (dua) kali, yaitu tanggal
4 dan 11 November 2014. Lalu baru digelar sidang mediasi sebanyak 3 (tiga) kali,
yaitu tanggal 25 November, 3 Desember dan 10 Desember 2014. Lebih lanjut,
Dinas Tenaga Kerja menerbitkan anjuran mediasi pada tanggal 26 Januari 2015,
dan risalah mediasi pada tanggal 1 April 2015,sehingga prinsip penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah dalam UU PPHI
yang merupakan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bagi para pelaku hubungan industrial, yaitu
termasuk diantaranya pekerja (incasu para Pemohon), menjadi terlanggar. Oleh
karena itu, menurut para Pemohon, pasala quotelah merugikan hak konstitusional
para Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing)
sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon ada
