Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 68/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 11 September 2014

Tanggal Registrasi: 2013-07-03

Pemohon

Ferry Tansil kuasa kepada Dr. Fredrich Yunani, S.H., LL.M., dkk,

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

nya Pemohon pada pokoknya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, namun dalam amar putusan tersebut tidak mencantumkan ketentuan [[Pasal 197 ayat (1)]] huruf “l” [[UU Nomor 8 Tahun 1981]] yang menyatakan” Surat putusan pemidanaan memuat ….”l”. namun baik putusan Kasasi maupun putusan PK tidak mencantumkan nama Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan [[Pasal 197 ayat (2)]] UU Nomor 8/1981, tidak dicantumkan ketentuan [[Pasal 197 ayat (1)]] huruf “l” tersebut menjadi putusan batal demi hukum, menurut Pemohon, Putusan [[Mahkamah Agung]] tersebut harus dinyatakan tidak pernah ada dan tidak ada landasan hukum bagi jaksa hendak melaksanakan eksekusi terhadap Pemohon, namun demikian, dalam praktiknya Jaksa masih berupaya mengeksekusi terhadap Pemohon, yang mengakibatkan Pemohon tidak bisa menampilkan diri di hadapan umum, tidak bisa mencari nafkah, tidak bisa berkumpul dengan sanak keluarga, tidak bisa beraktivitas sebagai hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi, oleh karenanya terhadap [[Pasal 197 ayat (1)]] huruf “l” dan Pasal (2) telah terjadi multi tafsir yang inkonstitusional bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]] yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negera hukum” yang dapat dimaknai bahwa dalam suatu negara hukum terdapat pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dan adanya pengakuan terhadap ”due process of law” yang benar dan adil yang terwujud dalam suatu hukum acara, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, haruslah menjamin adanya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional seseorang, dalam hal ini termasuk terhadap Pemohon, yang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuakn yang sama dihadapan hukum (vide [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]]) dan berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi [vide [[Pasal 28]]G ayat (1) [[UUD 1945]]]; 4. Bahwa berdasarkan ketentuan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenagan konstitusional sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh [[UUD 1945]] yang oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya [[UU Nomor 8 Tahun 1981]] yang dimohonkan pengujian, yang kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual yang terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya UU Nomor 8/1981 yang dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohoan a quo; 5. Bahwa dalam hubungannya dengan permohonan ini, Pemohon secara tegas menegaskan bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional seba

Pertimbangan Hukum