Pengujian Herziene Indonesia Reglement terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-07-09
Pemohon
Kokok Hadyanto
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) Herziene Indonesia Reglement
(selanjutnya disebut HIR) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan mengenai
kewenangan Mahkamah untuk
mengadili permohonan a quo, sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
21
selanjutnya disingkat UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5076,
selanjutnya
disingkat
UU
Kekuasaan
Kehakiman), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
pengujian
konstitusionalitas Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR terhadap UUD 1945 yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili perkara a quo;
[3.5]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang.
Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang
diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan
relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo telah
jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga
Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok
permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
permohonan Pemohon, sebagai berikut:
22
[3.7]
Menimbang bahwa dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan:
1.
Pasal 118 ayat (1) HIR yang menyatakan, “Tuntutan (gugatan) perdata yang
pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus
diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh
penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan
negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui,
kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya”; dan
Pasal 118 ayat (2) HIR yang menyatakan, “Jika yang digugat lebih dari
seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum pengadilan negeri
yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri
ditempat salah seorang tergugat yang dipilih oleh penggugat. Jika yang
digugat itu adalah seorang debitur utama dan seorang penanggungnya maka
tanpa mengurangi ketentuan Pasal 6 ayat (2) "Reglemen Susunan Kehakiman
dan Kebijaksanaan mengadili di Indonesia", tuntutan itu diajukan kepada ketua
pengadilan negeri di tempat tinggal debitur utama atau salah seorang debitur
utama”, bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UU 8/1999) yang
menyatakan, “Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan
dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat
digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke
badan peradilan di tempat kedudukan konsumen”, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum;
2.
Pengadilan Negeri Demak menolak gugatan perdata Pemohon yang
mendasarkan pada UU 8/1999, dengan menggunakan dasar hukum Pasal 118
ayat (1) dan ayat (2) HIR yang bukan merupakan produk hukum nasional.
Oleh karena itu, pengujian HIR secara formil dan materiil tidak tepat karena
pembentukannya tidak berdasarkan UUD 1945. Pemohon menilai pengujian
UU 8/1999 dengan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PMK/2005 terkait dengan frasa “dan hal-hal lain yang
tidak termasuk pengujian materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”;
3.
Permohonan judicial review perkara a quo adalah permohonan pengujian
materil karena UU 8/1999 dihindari oleh Pengadilan Negeri Demak. Menurut
Pemohon, penggunaan UU 8/1999 sebagai pembanding dalam pengujian HIR
23
relevan dengan gugatan Pemohon sebagai konsumen terhadap pengusaha
pemberi jasa. Oleh karena itu, UU 8/1999 lebih relevan karena secara historis
pembentukannya konstitusional;
4.
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus sesuai
dengan gugatan Pemohon berdasarkan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 19, Pasal
23, Pasal 60, dan Pasal 62 UU 8/1999 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat (selanjutnya disebut UU 5/1999), serta Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
yang menjamin kemudahan dan kesempatan yang sama guna mencapai
keadilan dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menjamin perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia;
[3.8]
Menimbang bahwa selanjutnya dalam petitum permohonan, Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 118 ayat
(1) dan ayat (2) HIR bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999, sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.9]
Menimbang bahwa dalil dalam posita dan petitum tersebut di atas,
menurut Mahkamah tidak jelas atau kabur. Di satu sisi Pemohon mengajukan
permohonan pengujian Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR karena dinilai
bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999, sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum, namun di sisi lain, Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU
8/1999 yang menurut Pemohon dihindari oleh Pengadilan Negeri Demak. Di
samping itu, posita permohonan Pemohon bertentangan satu sama lain, karena di
satu sisi Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 118 ayat (1) dan
ayat (2) HIR dengan mendalilkan bahwa pasal a quo bertentangan dengan Pasal
23 UU 8/1999 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Akan tetapi, di sisi
lain Pemohon mendalilkan bahwa pengujian HIR secara formil dan materiil tidak
tepat karena pembentukannya tidak berdasarkan UUD 1945;
[3.10]
Menimbang bahwa selain itu, menurut Mahkamah antara posita dan
petitum permohonan Pemohon terdapat pertentangan satu sama lain. Di satu sisi
Pemohon mendalilkan bahwa pengujian HIR secara formil dan materiil tidak tepat
karena pembentukannya tidak berdasarkan UUD 1945, namun di sisi lain,
Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa
24
Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999,
sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.11]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon a quo adalah tidak jelas atau
kabur. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut
tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok pe
Kata Kunci
Herziene Indonesia Reglement (HIR); Produk Hukum Nasional; Provider; Equality Before The Law; Produk Kolonial; Refinancing; Formil dan Materiil; Legal Standing; Pengujian Konstitusionalitas; Ketidakpastian Hukum; Pengadilan Negeri Demak; Gugatan Perdata Pemohon; Tidak Jelas; Kabur;
