Pemohon
1. Bambang Supriyanto; 2. Max Boli Sabon; 3. Eddie I. Doloksaribu; 4. Ari Lazuardi Pratama; 5. Muhammad Anshori; 6. Andriko Sugianto Otang.
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa isu hukum utama permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 8/2011) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945;
24
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon mengenai
pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 terhadap UUD 1945,
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
25
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena berlakunya Pasal
Pasal 15 ayat (2) huruf b dalam UU 8/2011;
Bahwa para Pemohon sebagai pembayar pajak (tax payer) merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk memajukan diri dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,
memperoleh perlindungan, dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1)
UUD 1945. Secara konkrit kerugian tersebut diakibatkan adanya frasa “berijazah
doktor dan magister” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 yang secara
langsung mengurangi kesempatan para Pemohon untuk menjadi Hakim Konstitusi
dan berpotensi melemahkan Mahkamah Konstitusi sebagai akibat adanya syarat
latar belakang pendidikan hakim konstitusi yang tidak linier yaitu S3, S2, dan S1
dalam bidang hukum;
Berdasarkan fakta tersebut, para Pemohon menganggap dirugikan hak
konstitusionalnya untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, negara, memperoleh perlindungan
dan kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) sehingga para Pemohon dapat mengajukan permohonan a quo;
26
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya memohon pengujian
konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8/2011 yang menyatakan, ”Untuk
dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat: ... b. berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang
berlatar belakang pendidikan tinggi hukum” terhadap Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya”, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
[3.11] Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan Pasal 15
ayat (2) huruf b UU 8/2011 sepanjang frasa “berijazah doktor dan magister”
telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional para Pemohon untuk
memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negara, memperoleh perlindungan dan kepastian hukum,
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal
28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945. Secara konkrit kerugian tersebut
diakibatkan adanya frasa “berijazah doktor dan magister” dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf b UU 8/2011 yang secara langsung mengurangi kesempatan para Pemohon
untuk menjadi hakim konstitusi dan berpotensi melemahkan Mahkamah Konstitusi
sebagai akibat adanya syarat latar belakang pendidikan hakim konstitusi yang
tidak linier yaitu S3, S2, dan S1 dalam bidang hukum. Selain itu, menurut para
Pemohon pasal a quo tidak mendukung untuk dapat diperolehnya hakim konstitusi
yang mempunyai bobot dan kualitas sebagai “pengawal konstitusi” yang handal.
Hal tersebut disebabkan dengan meningkatnya syarat pendidikan hakim konstitusi
yang tidak hanya sebatas sarjana hukum, yaitu magister bidang hukum dan doktor
ilmu hukum yang tidak linier. Menurut para Pemohon, jabatan hakim konstitusi
27
haruslah diduduki oleh “seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945,
sehingga latar b
Kata Kunci
UU Nomor 8 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2011; Mahkamah Konstitusi; Bambang Supriyanto;Max Boli Sabon; Ari Lazuardi Pratama; Eddie I. Doloksaribu; Muhammad Anshori; Andriko Sugianto Otang; Hani Adhani; Pasal 15 ayat (2) huruf b; Dikabulkan sebagian; berijazah doktor dan magister; frasa "dan magister";dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum; syarat untuk menjadi hakim konstitusi; Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1); berhak hidup sejahtera lahir dan batin;tujuan pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum;open legal policy;