Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 68/PUU-XXI/2023 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 Agustus 2023

Pemohon

Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yand diwakili oleh Boyamin bin Saiman sebagai Koordinator (Pemohon I) dan Christophorus Harno (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

masa jabatan pimpinan KPK, keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022