Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 68/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Februari 2020

Tanggal Registrasi: 2019-11-01

Pemohon

Yanto selaku Direktur Utama PT Wira Pratama Gasindo Kuasa Hukum : Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., Dr Rouli Anita Velentina, S.H., LL.M, Abdul Toni, S.H., M.H, dkk

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Enny Nurbaningsih (A), Manahan MP Sitompul (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2007]] tentang Perubahan Ketiga atas [[Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983]] tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta [[Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009]] tentang Perubahan Ketiga atas [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 2]] - [[Pasal 9 ayat (2)]] - [[Pasal 9 ayat (8) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (8) huruf i]] - [[Pasal 7]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->