Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 68/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 Oktober 2018

Tanggal Registrasi: 2018-08-24

Pemohon

Forum Perjuangan Pensiunan BNI, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Martinus Nuroso, M.M.

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), Saldi Isra (A), Enny Nurbaningsih (A), Ria Indriyani (A)

Amar Putusan

menyatakan menolak permohonan Pemohon dalam perkara dimaksud dengan pertimbangan, antara lain: [3.12] Menimbang bahwa terhadap dalil yang diajukan para Pemohon, Mahkamah menilai pokok permasalahan para Pemohon memang berkaitan dengan keberadaan [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, bahkan seolah-olah ditimbulkan oleh rumusan Pasal a quo. Oleh karena itu, Mahkamah terlebih dahulu akan mengutip [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan dan Penjelasannya sebagai berikut: [[Pasal 167 ayat (3)]] menyatakan, “Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha”. Penjelasan [[Pasal 167 ayat (3)]] menyatakan, “Contoh dari ayat ini adalah: · Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja/buruh adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh 40% (empat puluh perseratus), maka: · Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.600.000,00 · Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja/buruh adalah sebesar 40% X Rp 6.000.000,00 = Rp 2.400.000,00 · Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh Pengusaha sebesar Rp 10.000.000,00 dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp 6.400.000,00 · Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah: · Rp 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha) · Rp 6.400.000.00 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus di bayar oleh pengusaha) · Rp 2.400.000.00 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh) __________________________________________+ Jumlah Rp12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah)” Berdasarkan uraian mengenai makna “diperhitungkan” yang terdapat dalam [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan yang dicontohkan dalam Penjelasan Pasal a quo, maka kata “diperhitungkan” yang dipersoalkan oleh para Pemohon sesungguhnya telah jelas. Dengan demikian tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada kata “diperhitungkan” dalam [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Mahkamah berpendapat yang terjadi sesungguhnya adalah persoalan implementasi norma [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Penjelasan [[Pasal 167 ayat (3)]] UU Ketenagakerjaan. Sesungguhnya para Pemohon pun mengakui bahwa hal ini merupakan persoalan penerapan norma sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam permohonan para Pemohon, di antaranya dalam angka 19 per