Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Mei 2018
Tanggal Registrasi: 2017-09-06
Pemohon
Dr. Noor Rochmad, S.H., M.H., Setia Untung Arimuladi, S.H., M.H., Febrie Ardiansyah, S.H., M.H., Narendra Jatna, S.H., LL.M., Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M, S.Kom., dan Dr. Yudi Kristiana S.H, M.H.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Wahiduddin Adams (A), Maria Farida Indrati (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menyatakan permohonan Pemohon a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 99]] [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 99]] [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 96]]
- [[Pasal 100]]
- [[Pasal 101]]
- [[Pasal 99]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
