Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 68/PUU-XII/2014 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 18 Juni 2015

Tanggal Registrasi: 2014-07-16

Pemohon

1. Damian Agata Yuvens Konsultan Hukum sebagai Pemohon I; 2. Rangga Sujud Widigda Konsultan Hukum sebagai Pemohon II; 3. Anbar Jayadi Mahasiswa sebagai Pemohon III; 4. Luthfi Sahputra Konsultan Hukum sebagai Pemohon IV; Masing-masing disebut sebagai para Pemohon

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Arief Hidayat (A), Muhammad Alim (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Penilaian terhadap Keabsahan perkawinan; Tidak sahnya Perkawinan; Ketidakpastian Hukum; Penerapan Hukum Agama; Perkawinan Beda Agama; Penyelundupan Hukum.