Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Tanggal Putusan: 28 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-11-01
Pemohon
Pemohon : Harry Mulyono Machsus
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, H. M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, terlebih dahulu akan mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 17 Kewenangan Mahkamah [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang terhadap UUD 1945; [3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sehingga Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; [3.5] Menimbang bahwa Mahkamah telah melaksanakan Sidang I atas permohonan a quo pada tanggal 23 November 2010 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengar penjelasan permohonan Pemohon. Dalam sidang I tersebut, Mahkamah telah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan nasihat atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Selanjutnya, Mahkamah melaksanakan Sidang II pada tanggal 13 Desember 2010 dengan agenda mendengarkan penjelasan perbaikan permohonan Pemohon; [3.6] Menimbang bahwa pada tanggal 15 September 2009, telah disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); [3.7] Menimbang bahwa Pasal 180 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan, “Pada saat Undang- Undang ini mulai berlaku: … Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia 18 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988) tetap berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang ini”; [3.8] Menimbang bahwa Pasal 185 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010”; [3.9] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi objek permohonan Pemohon sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai daya ikat sejak 1 Januari 2011; [3.10] Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan sebagaimana dipertimbangkan dalam paragraf [3.9] di atas tidak berlaku dan tidak mempunyai daya ikat lagi maka kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut; 4. KONKLUSI Menimbang bahwa berdasarkan penilaian hukum dan fakta tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan: [4.1] Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon; [4.2] Objek permohonan Pemohon menjadi tidak ada karena berlakunya Undang-Undang yang baru; 19 [4.3] Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316). 5. AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun dua ribu sebelas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal dua puluh delapan bulan Februari tahun dua ribu sebelas oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu oleh Luthfi Widagdo Eddyono sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Pemerintah atau yang mewakili. KETUA, ttd. 20 Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. Hamdan Zoelva ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Maria Farida Indrati ttd. M. Akil Mochtar ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI, ttd. Luthfi Widagdo Eddyono
Kata Kunci
Harry Mulyono ; Kurator ; PT Anita Vira Andika ; Pengadilan Niaga Surabaya ; BPHTB ; Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ; Pemohon Tidak dapat Diterima
