Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Medan
Tanggal Putusan: 20 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-01
Pemohon
Pemohon : Sofyan Tan dan Nelly Armayanti Kuasa Pemohon : Arteria Dahlan S.T., S.H., dkk Termohon : KPU Kota Medan
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan
Nomor 117 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Putaran Kedua dan Penetapan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan Tahun 2010
tanggal 21 Juni 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
116
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
117
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Medan Tahun 2010
Putaran Kedua sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan
Nomor 117 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Putaran Kedua dan Penetapan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Terpilih Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan Tahun 2010
tanggal 21 Juni 2010 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Medan Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 13 Maret 2010 tentang Penetapan
118
Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilu Walikota
dan Wakil Walikota Medan Tahun 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 10 (vide Bukti P-1);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Medan
Tahun 2010 Putaran Kedua ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 117 Tahun 2010 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Putaran Kedua dan Penetapan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Pemilu Walikota dan Wakil Walikota
Kota Medan Tahun 2010 tanggal 21 Juni 2010 (vide Bukti P-2 = Bukti T-43 =
PT-2). Dengan demikian, tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 22 Juni 2010; Rabu, 23
Juni 2010; dan terakhir Kamis, 24 Juni 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 24 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 231/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan
119
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah lebih
lanjut akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dalam
jawabannya mengajukan eksepsi dengan alasan yang pada pokoknya bahwa
permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan Pasal 106 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 4 dan Pasal
6 PMK 15/2008 karena tidak menguraikan secara jelas tentang kesalahan hasil
penghitungan suara oleh Termohon;
[3.13] Menimbang
bahwa
terhadap
dalil
eksepsi
Termohon
tersebut,
Mahkamah berpendapat eksepsi Termohon sangat berkait erat dengan pokok
permohonan sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.14] Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan sebagai berikut:
[3.15] Menimbang bahwa hasil Pemilukada Kota Medan Tahun 2010 Putaran
Kedua sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 117 Tahun
2010 te
Kata Kunci
Pemilukada Kota Medan Putaran II, Pemutakhiran Data Pemilih, DPT, Anggota KPPS, Pemungutan Suara, Penyalahgunaan Data Pemilih, Kelalaian Penyelenggaraan Pemilihan
