Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-07-29
Pemohon
1. Mohammad Kilat Wartabone; 2. Imran Ahmad, S.E., M.M.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Manahan MP Sitompul (A), Enny Nurbaningsih (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang in casu Pasal
7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
93
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
94
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan: “Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon
Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.
2. Bahwa Pemohon I dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang merupakan bakal calon kepala daerah yang telah mendapatkan
dukungan melalui jalur perseorangan untuk maju dalam pilkada serentak tahun
2020 di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo (vide Bukti P-3).
Sementara itu, Pemohon II merupakan warga negara yang terdaftar sebagai
penduduk Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang mempunyai hak
untuk memilih atau right to vote dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun
2020. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Calon Bupati Kabupaten Bone
Bolango Nomor 01/SK-TIM.KAB/KISYAH/XII-2019 tertanggal 15 Desember
2019, Pemohon II juga merupakan Ketua atau Koordinator Tim Pengumpul KTP
Dukungan Calon Perseorangan H. Moh. Kilat Wartabone (Pemohon I) dan
Syamsir Djafar Kiayi, ST., MSi, di tingkat Kabupaten Bone Bolango dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II, merasa hak konstitusionalnya dirugikan
dengan berlakunya norma a quo dengan alasan-alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa
para
Pemohon
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum berdasarkan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, khususnya frasa “menjabat sebagai
Gubernur, Bupati, Walikota…” yang pemaknaannya tidak berlaku untuk
subyek hukum yang menjadi Pejabat Gubernur, Bupati, Walikota. Menurut
para Pemohon, makna dari norma tersebut dibatasi hanya untuk menghitung
masa jabatan subyek hukum yang pernah menjabat sebagai kepala daerah
(Gubernur, Bupati, Walikota) saja, tetapi tidak berlaku untuk subyek hukum
95
wakil kepala daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota) yang
“menjadi pejabat kepala daerah (baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota)”,
dengan tugas dan wewenang yang sama sebagai kepala daerah. Padahal,
dalam satu periode masa jabatan, praktik ketatanegaraan menunjukkan
adanya dua subjek hukum yang menjabat sebagai kepala daerah, yakni (1)
Gubernur, Bupati, Walikota itu sendiri, dan/atau (2) Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, Wakil Walikota yang menjadi pejabat kepala daerah dikarenakan
Gubernur, Bupati, dan Walikota diberhentikan sementara/tetap dalam
rentang waktu yang tidak diatur secara limitatif batas-batasnya, sepanjang
masih dalam satu periode masa jabatan.
b. Bahwa dengan pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang dibatasi
berpotensi terjadi penyelundupan hukum, berupa ruang bagi sang wakil
kepala daerah yang menjadi pejabat kepala daerah untuk mengulur-ulur
proses pengusulan untuk ditetapkan menjadi kepala daerah pengganti
secara definitif agar sisa masa jabatannya kurang dari dan/atau tidak
mencapai setengah masa jabatan.
c. Bahwa tafsir ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 di mana subjek
hukum yang dianggap telah menjabat satu periode adalah hanya “yang
pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota” tidak mencakup
“yang menjadi pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota”, secara konstitusional
potensial merugikan atau setidaknya mengurangi hak konstitusional
Pemohon I, yang bagi para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual,
mengingat Pemohon I adalah bakal calon yang akan berkontes
Kata Kunci
periodisasi masa jabatan
