Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 20 April 2022
Tanggal Registrasi: 2021-12-22
Pemohon
Bartolomeus Mirip sebagai Pemohon I dan Makbul Mubarak sebagai Pemohon II
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
20
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
21
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016, yang rumusan
adalah sebagai berikut:
Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016:
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun
2024.”
Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016:
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan
November 2024.”
2. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga Negara Indonesia yang memiliki
hak untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate). Sejak
memenuhi syarat sebagai pemilih, Pemohon I telah berulang kali menggunakan
hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala
daerah. Sedangkan sebagai subjek hukum yang menggunakan hak untuk
dipilih, terakhir pada Tahun 2017, Pemohon I menggunakan haknya untuk dipilih
dengan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Intan Jaya pada pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya pada Tahun 2017;
3. Bahwa Pemohon II adalah perseorangan warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih dan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tolitoli pada Tahun 2015 dan Tahun 2020;
22
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa berlakunya Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU No. 10/2016 potensial
merugikan kepentingan para Pemohon. Bagi Pemohon I, kerugian
konstitusional potensial terjadi manakala pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Intan Jaya dilaksanakan pada bulan November 2024 yang berarti berarti
Pemohon I baru dapat mencalonkan lagi sebagai calon Bupati setelah 7
(tujuh) dan harus menunggu lagi selama 2 (dua) tahun setelah masa jabatan
Bupati yang terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya
Tahun 2017 berakhir pada tahun ini, yaitu tahun 2022. Selanjutnya,
sekaligus sebagai masyarakat Intan Jaya, Pemohon I yang mempunyai hak
untuk memilih juga dirugikan karena ketentuan tersebut juga memberikan
implikasi pada kekosongan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Intan
Jaya selama 2 (dua) tahun. Padahal daerah Intan Jaya sendiri dari sisi sosial
politik hingga saat ini masih merupakan daerah konflik yang harus dipimpin
oleh kepala daerah definitif dan terpilih melalui sebuah proses pemilihan
agar memiliki legitimasi politik untuk memimpin daerah. Kosongnya jabatan
Bupati dan pengisiannya akan diisi oleh penjabat Bupati justru akan
membuat daerah Pemohon I menjadi tidak efektif dan tidak dapat
diharapkan dapat menyelesaikan konflik karena yang memimpin tidak
memiliki ikatan emosional dengan masyarakat yang dipimpinnya dan belum
tentu mengenal wilayah yang akan dipimpinnya;
b. Bahwa Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena sebagai
pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kepala daerah
pilihannya hanya akan menjabat selama 4 (empat) tahun, bahkan kurang,
karena keterlambatan waktu pelantikan, sesuai dengan ketentuan Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016. Suara dan pilihan Pemohon II dinilai berbeda oleh
negara, karena dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
lainnya, khususnya yang menyelenggarakan pemilihan pada Tahun 2017
dan Tahun 2018 Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjabat selama 5 (lima)
tahun;
23
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut para
Pemohon dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
penguji
Kata Kunci
Penundaan Pilkada
