Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Tanggal Putusan: 9 Februari 2012
Tanggal Registrasi: 2010-10-27
Pemohon
1. Muhammad Chozin Amirullah; 2. Asep Wahyuwijaya; 3. AH. Wakil Kamal; 4. Ahmad Fauzi ALS Ray Rangkuti; 5. Edwin Partogi; 6. Abdullah; 7. Arif Susanto; 8. Dani Setiawan; 9. Embay Supriyanto; 10. Abdul Rohman; dan 11. Herman Saputra
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Maria Farida Indrati H. Ahmad Fadlil Sumadi Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1), Pasal 25 huruf d,
dan Pasal 26 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
64
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5023, selanjutnya disebut UU 20/2009), yang menyatakan:
Pasal 1 angka 4:
“Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara
Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah
yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang
semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan
prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa
dan negara Republik Indonesia”.
Pasal 16 ayat (1):
“Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas 7 (tujuh)
orang anggota yang berasal dari unsur:
a. akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
b. militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
c. tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau
Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.”
Pasal 25 huruf d:
“Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas: d.
berkelakuan baik;”
Pasal 26 huruf d:
“Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar
diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa
hidupnya: d. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat
menunjang pembangunan bangsa dan negara;”
terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), yang menyatakan:
65
Pasal 28C ayat (2):
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”.
Pasal 28G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Pasal 30 ayat (1):
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara”.
Pasal 30 ayat (2):
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
66
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 4, Pasal 25 huruf d, dan Pasal 26 huruf d
UU 20/2009 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
67
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang pada tahun 1996-1998 telah
mengkritisi kebijakan Pemerintah Orde Baru (Presiden Soeharto) karena banyak
kebijakan Orde Baru yang merugikan hak-hak para Pemohon dan masyarakat.
Adanya warga negara tertentu yang mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan tetapi rekam jejaknya banyak merugikan kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat sangat merugikan hak konstitusional para Pemohon, apalagi terkait
keberadaan militer sebagai salah satu penilai calon penerima gelar, tanda jasa,
dan tanda kehormatan.
Para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam UUD
1945, yaitu Pasal 28C ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2),
68
yang dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1)
huruf b, Pasal 25 huruf d, dan Pasal 26 huruf d UU 20/2009;
Bahwa setidaknya terdapat dua perspektif dalam melihat hubungan antara
pahlawan dengan masyarakat. Perspektif pertama melihat pahlawan sebagai ikon
(signifier) yang mewakili citra warga negara secara umum (signified) yang dalam
hal ini para Pemohon adalah bagian dari warga negara dimaksud.
Perspektif kedua melihat pahlawan sebagai kesatuan nilai yang akan diteladani
(ditiru) oleh generasi penerus dan menjadi
Kata Kunci
Pahlawan; Pahlawan Nasional; Kebudayaan; Gelar-Tanda Jasa-dan Tanda Kehormatan; Berkelakuan Baik; Militer; Anggota Dewan Gelar-Tanda Jasa-Dan Tanda Kehormatan; Membela Bangsa dan Negara; Gugur; Meninggal Dunia.
