Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Perkara 67/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 Februari 2012

Tanggal Registrasi: 2011-09-26

Pemohon

Frans Delu

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati Harjono Anwar Usman Cholidin Nasir

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; KUHAP; Hukum Acara Pidana, Pasal 155 dan Pasal 160 ayat (3); Frans Delu,Cholidin Nasir; tidak dapat diterima; bersamaan kedudukannya di dalam hukum; perlindungan dan kepastian hukum yang adil; bebas dari perlakuan yang diskriminatif; tidak sesuai semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;keterangan Terdakwa;unsur yang dipenuhi dalam sumpah; non self incrimination.