Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013
Tanggal Putusan: 2 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-06-13
Pemohon
Ir. H. Erdi Nurkito, M.T. dan H. Anang Fahmi, S.Sos. pasangan calon (Nomor Urut 3) Kuasa Pemohon: Soenyoto, S.H., M.Hum., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Ery Satria Pamungkas
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya yang bertanggal 5
Juni 2013 yang merupakan perbaikan dari permohonan awal Pemohon bertanggal
4 Juni 2013 adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Kudus Nomor 24/Kpts/KPU.Kab.Kudus-012.329320/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2013, bertanggal 2 Juni
2013;
52
Bahwa Panel Hakim Konstitusi dalam persidangan tanggal 19 Juni 2013
telah memberi kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan dan
diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi paling lambat pada tanggal
20 Juni 2013, pukul 09.00 WIB, namun sampai dengan batas waktu yang
ditentukan Pemohon tidak menyerahkan Perbaikan Permohonan. Pemohon baru
menyerahkan Perbaikan Permohonan pada tanggal 20 Juni 2013, pukul 09.44 WIB
sesuai dengan Tanda Terima Nomor 874-2/PAN.MK/IV/2013, tanggal 20 Juni
2013;
Bahwa oleh karena perbaikan permohonan diajukan ke Mahkamah
Konstitusi telah melewati batas waktu yang ditentukan maka Mahkamah Konstitusi
akan mempertimbangkan permohonan awal Pemohon yang bertanggal 5 Juni
2013;
[3.2]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor
24/Kpts/KPU.Kab.Kudus-012.329320/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kudus Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kudus Tahun 2013, bertanggal 2 Juni 2013;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan
mengenai
kewenangan
Mahkamah
untuk
mengadili
permohonan a quo serta eksepsi Termohon tentang permohonan Pemohon salah
objek, sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
53
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
32/2004
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
54
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008
di atas;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Kudus Tahun 2013
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Termohon
mengajukan eksepsi yang mendalilkan bahwa permohonan Pemohon salah objek
(error in objecto);
[3.7]
Menimbang bahwa tentang eksepsi Termohon mengenai permohonan
Pemohon salah objek (error in objecto), Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
-
Bahwa mengenai objek sengketa dalam Pemilukada, Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.” Begitu pula Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008) menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah
hasil
penghitungan
suara
yang
ditetapkan
oleh
Termohon
yang
mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran
kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala
daerah dan wakil kepala daerah”; Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut,
seharusnya yang menjadi objek sengketa Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang dalam perkara ini
yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor
23/Kpts/KPU.Kab.Kudus-012.329320/2013
tentang
Penetapan
dan
Pengesahan Jumlah dan Persentase Perolehan Suara Sah Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kudus dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Kudus Tahun 2013;
-
Bahwa hal tersebut telah dipertegas pula dalam berbagai Putusan
Mahkamah, antara lain Putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 3 Juni
2010, Putusan Nomor 29/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 21 Juni 2010, Putusan
55
Nomor 43/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 7 Juli 2010, Putusan Nomor
49/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 8 Juli 2010, Putusan Nomor 60/PHPU.D-
VIII/2010 tanggal 15 Juli 2010, Putusan Nomor 74/PHPU.D-VIII/2010 tanggal
26 Juli 2010, Putusan Nomor 22/PHPU.D-XI/2013 tanggal 27 Maret 2013,
terakhir dalam Putusan Nomor 49/PHPU.D-XI/2013 tanggal 16 Mei 2013
yang menyatakan bahwa objek sengketa Pemilukada adalah keputusan atau
berita acara rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Independen
Pemilihan tentang hasil perolehan suara;
-
Bahwa objek sengketa yang dimohonkan untuk dibatalkan oleh Mahkamah
dalam permohonan Pemohon a quo adalah Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Kudus Nomor 24/Kpts/KPU.Kab.Kudus-012.329320/2013
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Terpilih
Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kudus Tahun 2013,
bertanggal 2 Juni 2013;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan Pemohon adalah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 24/Kpts/
KPU.Kab.Kudus-012.329320/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kudus Terpilih Dalam Pe
Kata Kunci
Pemilukada, Tamzil dan Asyrofi, Badri Hutomo dan Sofyan Hadi, Erdi Nurkito dan Anang Fahmi, Musthofa dan Abdul Hamid, Budiyono dan Sakiran, salah objek
