Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tanggal Putusan: 7 Agustus 2024
Pemohon
Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H. Mewakili Badan Hukum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
39
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5953, selanjutnya disebut UU 39/2008), terhadap
UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
40
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 5 ayat (2) UU
39/2008, yang menyatakan sebagai berikut:
Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi
manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan,
industri,
perdagangan,
pertambangan,
energi,
pekerjaan
umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28G ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan diri sebagai Badan Hukum perkumpulan
para pengajar hukum adat yang concern dalam penegakan nilai-nilai
konstitusionalisme masyarakat hukum adat, baik dengan cara melakukan
edukasi maupun menempuh upaya-upaya dalam memperjuangkan hak-hak
masyarakat hukum adat melalui jalur yang konstitusional. Selain melakukan
advokasi kebijakan, Pemohon I juga aktif melakukan edukasi dan memberikan
penyuluhan ke masyarakat hukum adat, yang sering mendapatkan pertanyaan
41
terkait urusan masyarakat hukum adat yang masih termarginalkan, in casu tidak
mendapatkan tempat secara khusus dalam urusan pemerintahan. Hal tersebut
dapat dilihat dari urusan masyarakat adat yang diurus di berbagai kementerian
dengan hanya mendapatkan porsi urusan yang sangat kecil di tiap-tiap
kementerian yang terkait dengan urusan masyarakat adat. Sehingga, segala hal
yang terkait dengan urusan masyarakat adat tidak menjadi prioritas dalam
kementerian tersebut. Menurut Pemohon I, dengan tidak masuknya urusan adat
dalam ketentuan UU 39/2008, menghalangi upaya Pemohon I mewujudkan
amanah masyarakat hukum adat, sehingga merugikan hak konstitusional
Pemohon I.
4. Bahwa Pemohon II mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara selaku Ondofolo (ketua masyarakat adat di daerah Sentani, Papua).
Sebagai Ondofolo, Pemohon II memiliki banyak tanggung jawab dalam
mengayomi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di daerah yang ada
di bawah kepemimpinannya. Dengan terbaginya urusan-urusan masyarakat
hukum adat di lintas kementerian berpotensi terjadi tumpang tindih urusan
sehingga urusan masyarakat adat yang berada di bawah naungan Pemohon II
terdiskriminasi serta berpotensi mengalami kendala akibat ketidakpahaman
sumberdaya manusia yang mengurusi urusan masyarakat adat yang ada di
kementerian-kementerian dengan core business yang bukan secara khusus
menangani masyarakat adat. Terlebih, terdapat nilai-nilai serta karakteristik
masyarakat adat dengan keanekaragaman hak yang mesti dipenuhi,
sebagaimana hak-hak masyarakat adat yang berada di bawah naungan
Pemohon II.
5. Bahwa Pemohon III mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara, selaku Sekjen Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) yang
bertugas untuk melaksanakan misi memperjuangkan hak masyarakat hukum
Adat Dayak. Upaya untuk memperjuangkan hak masyarakat hukum Adat Dayak
selama ini kerap mendapatkan kendala dan hambatan karena banyaknya pintu
yang mengurusi urusan masyarakat adat.
6. Bahwa Pemohon IV mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara yang aktif memperjuangkan urusan masyarakat Adat Osing dalam
rangka menjamin hak-hak masyarakat adat, seperti memperjuangkan Perda
Masyarakat Adat Osing sejak tahun 2016, namun selalu kandas karena yang
42
diterbitkan adalah Perda yang berbeda dengan yang diperjuangkan
Pemohon IV.
7. Bahwa Pemohon V mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara selaku Kepala Desa Masyarakat Adat Tengger pada Desa Ngadas yang
memperjuangkan ha
Kata Kunci
urusan adat
