Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tanggal Putusan: 22 Agustus 2022
Pemohon
Ainur Rofiq, Mohamad Dahlan Moga, Khoirul Umam, dkk
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009 ), Mahkamah berwenang, antara lain,
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5604, selanjutnya disebut UU 33/2014) dan Undang-Undang Nomor 11
110. Bukti P- 44
: Fotokopi Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia Jawa
Timur Nomor: LPPOM JI-07030010700422 tertanggal 12
April 2022;
111. Bukti P- 45
: Fotokopi berita dari ANTARANEWS tanggal 30 Mei 2022
dengan
judul:
Menparekraf
dukung
LPH
Sucofindo
digitalisasi layanan industri halal.
54
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573,
selanjutnya disebut UU 11/2020) sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
55
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma dalam Pasal 5 ayat (3) dan
Pasal 6 UU 33/2014 serta Pasal 29 ayat (1), Pasal 35, Pasal 42, dan Pasal 48
UU 33/2014 yang telah diubah dengan UU 11/2020 yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (3) UU 33/2014
...
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
... dst.
Pasal 6 UU 33/2014
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang
penyelenggaraan JPH.
Pasal 29 ayat (1) UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
56
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH.
--------------
Pasal 35 UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diterbitkan
oleh BPJPH paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan
Produk.
Pasal 42 UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh
BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan
perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses
produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung
menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan Sertifikat Halal
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 48 UU 33/2014 yang diubah dengan UU 11/2020
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29, Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (4), Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat berbentuk yayasan dengan nama
Yayasan Muballigh Indonesia Surabaya (vide bukti P-1d), yang menerangkan
pihak yang dapat mewakili kepentingan Yayasan dalam berperkara di
pengadilan adalah Pengurus yang terdiri dari Ketua Umum dan salah seorang
anggota pengurus lainnya (vide bukti P-1d). Pemohon I juga menerangkan
dalam perkara a quo terdapat tiga orang pengurus Yayasan, yaitu Ainur Rofiq
yang menjabat sebagai Ketua, Ir. H. Achmad Mutohar yang menjabat sebagai
Sekretaris dan Mohammad Yusuf yang menjabat sebagai Bendahara. Setelah
mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah menilai ketiga orang
tersebut benar merupakan pengurus Yayasan Muballigh Indon
Kata Kunci
aturan jaminan produk halal
